Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Satwa
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
2018-09-26 18:30:45
 

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum didampingi abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap sembilan penjual satwa langka lmelalui media sosial (Medsos). BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF dan SF ditangkap dilokasi yang berbeda, pada periode Oktober 2017 sampai Agustus 2018.

"Tersangka diamankan di wilayah Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jakasampurna Bekasi, Jababeka Cikarang Utara, Terminal Grogol, Pasar Minggu dan Jagakarsa Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9).

Kasus ini berawal saat ditemukannya akun jual beli satwa langka di medsos dan pembayaran dilakukan dengan mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan.

"Tersangka menjual satwa rata-rata harga per ekor; burung Jalak Bali, Jalak Putih, Jalak Suren, Tiong Nias dan Bayan antara Rp 450.000-Rp 3.000.000 per ekor. Buaya Muara Rp 600.000-Rp 1.200.000 per ekor. Kura-kura mocong babi Rp 100.000 per ekor," jelas Argo.

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan bahwa populasi kura-kura jenis moncong babi hanya ada di wilayah Papua yang sudah terancam punah.

"Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut, untuk tujuan eksport ke negara Taiwan," katanya.

Kami lagi menelusuri mengenai pengiriman hewan satwa langka kura-kura jenis moncong babi dari Papua ke Jakarta, apakah melalui jalur udara atau laut.

Saat ini satwa langka dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Jakarta yang beralamat Tegal Alur, Jalan Benda Raya No.1, Kalideres, Jakarta Barat.

Para tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2