Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Media
Supratman Tepis Single Mux Operator Penyiaran Hadirkan Praktik Monopoli
2017-10-04 07:53:14
 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.(Foto: Ojie/andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menepis pandangan bahwa konsep single mux operator dalam draft RUU Penyiaran akan menciptakan praktik monopoli. Sebab, dalam konsep single mux, frekuensi sepenuhnya akan dikelola negara.

"Single mux justru bukan monopoli, sebaliknya justru memberi keadilan bagi masyarakat karena tiap penyelenggara (Lembaga Penyiaran Swasta/LPS) hanya akan diberikan satu kanal, dan setiap kanal berisi 12 channel," tuturnya di sela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/10) malam.

Ia menjelaskan, dalam rapat yang berlangsung tertutup tersebut, perbedaan pandangan tentang tata cara perpindahan televisi analog ke digital sangat alot. Sementara hanya ada dua fraksi yang sudah menyampaikan sikapnya, yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar. Menurutnya, penguasaan frekuensi harus diberikan kepada negara (single mux operator), mengingat frekuensi adalah sumber yang alam terbatas.

"Kita tetap konsisten untuk single mux, sementara fraksi golkar mengusulkan hybrid. Namun, Hybrid kan belum dikenal, jadi dibutuhkan sebuah rumusan yang tetap mengatur peran swasta juga bisa terlibat, terutama bagaimana negara memiliki kekuasaan atas frekuensi, sehingga negara tidak dirugikan," jelas politisi Gerindra ini.

"Ada 10 frekuensi yang sudah dikuasai swasta, selebihnya itu 30 akan ditarik dan dikuasai oleh negara," sambungnya.

Sementara, Fraksi Golkar mengusulkan sistem hybrid mux operator dalam sistem imigrasi televisi analog ke digital. Dengan alasan pertimbangan demokrasi penyiaran dan mempertimbangkan kesiapan lembaga penyiaran di Indonesia, dalam hal ini Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI) sebagai bentuk satu-satunya penyelenggara penyiaran multipleksing digital.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2