Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Surat PAW Gede Pasek Suardika Masih Cacat Hukum
Monday 27 Jan 2014 06:17:19
 

Gede Pasek Suardika Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan juga Sekjen PPI serta mantan wartawan di Pulau Bali.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika hingga saat ini masih belum meninggalkan gedung DPR Senayan, Pasek mempersoalakan surat pemecatanya, dan barang-barang inventaris Gede Pasek masih berada di lantai 21, Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, dukungan terhadap Pasek, dimana dalam surat pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dianggap masih cacat hukum.

"Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin," kata Marzuki di Jakarta, Sabtu (26/1).

Menurut Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa, surat penggantian antar waktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris Jenderal DPP partai.

"Sementara surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris jenderal," kata Marzuki Alie, yang kini menjadi peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu.

Marzuki juga menyatakan pimpinan DPR memutuskan, mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR RI.

Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan, "Tidak ada tenggat waktu." pungkas Marzuki.(Ant/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2