JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika hingga saat ini masih belum meninggalkan gedung DPR Senayan, Pasek mempersoalakan surat pemecatanya, dan barang-barang inventaris Gede Pasek masih berada di lantai 21, Gedung Nusantara 1 Senayan Jakarta.
Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, dukungan terhadap Pasek, dimana dalam surat pemberhentian sekaligus penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dianggap masih cacat hukum.
"Surat tersebut tidak memenuhi asas legal yang semestinya, atau cacat hukum. Surat itu dikembalikan ke DPP kemarin," kata Marzuki di Jakarta, Sabtu (26/1).
Menurut Marzuki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, surat itu cacat hukum karena ada ketentuan bahwa, surat penggantian antar waktu dan pemberhentian seseorang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris Jenderal DPP partai.
"Sementara surat itu sendiri hanya ditandatangani ketua harian dan sekretaris jenderal," kata Marzuki Alie, yang kini menjadi peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat itu.
Marzuki juga menyatakan pimpinan DPR memutuskan, mengembalikan surat tersebut berdasar pertimbangan dari deputi hukum DPR RI.
Ketika ditanya tenggat waktu bagi DPP Partai Demokrat untuk menyerahkan kembali surat itu, dia mengatakan, "Tidak ada tenggat waktu." pungkas Marzuki.(Ant/bhc/bar)
|