Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pencari Keadilan
Surat Terbuka Kepada Presiden SBY Mengenai Kasus Edih Kusnadi
Saturday 16 Feb 2013 00:33:50
 

Tanda terima penyerahan petisi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Suheri, adik dari Edih Kusnadi menyampaikan pengaduan untuk mencari Keadilan yang menimpa kakaknya, mengenai kasus dugaan tindak pidana narkotika melalui sebuah petisi di http://www.change.org. Berikut isi petisinya:

Kepada Yth.
Bapak Presiden Susilo bambang Yudhoyono
Di tempat

Dengan Hormat,

Bersama ini saya Suheri, adik dari Edih Kusnadi ingin menyampaikan pengaduan mengenai Kasus yang menimpa kakak saya mengenai dugaan tindak pidana narkotika, yang mana kakak saya Edih Kusnadi telah dituduh menerima narkotika namun ditangkap oleh petugas polisi dari Polda Metro Jaya Unit 1 subdit II tanpa barang bukti sempat disetrum dan dikeroyok yang mengakibatkan tangan kakak saya patah namun kasusnya dinyatakan lengkap dan P21 oleh Kejati Jakarta padahal banyak BAP yang tidak sesuai satu dengan yang lainnya dan divonis 10th 4 bulan atas tindakan yang tidak pernah diperbuatnya. Saya heran atas keputusan
hakim yang memvonis dari tingkat PN Jakarta Timur,PT DKI maupun kasasi yang ditolak oleh Mahkamah Agung memvonis tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang tidak masuk akal sarat akan rekayasa didalamnya.

Dengan surat ini saya meminta agar Bapak Presiden SBY — setelah sebelumnya yaitu tanggal 27 dan 28 February 2012, saya juga sudah melaporkan kepada Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman maupun Komisi Yudisial namun sampai saat ini laporan tersebut seolah hilang begitu saja tanpa diproses, kiranya bapak Presiden memerintahkan agar dibuka kembali kasus ini agar transfaran dan tidak ada rekayasa. Sebagai Warga Negara yang baik pastinya kakak saya patuh hukum dan akan menerima jika memang bersalah.

Patut dapat diduga mengenai kasus ini sarat dengan praktek mafia hukum, kami dari
keluarga buta hukum namun kami mempunyai hati nurani yang bersih pastinya berusaha patuh terhadap peraturan hukum. Sampai dengan saat ini kakak saya Edih Kusnadi ditahan sudah lebih dari 18 bulan tanpa tahu kesalahannya, kakak saya mempunyai 2 orang anak yang masih bersekolah kelas 3 dan kelas 1 Sekolah Dasar.

Saya memohon kepada Bapak Presiden SBY untuk memerintahkan kepada Kapolri Timur Pradopo dan jajarannya, maupun kepada pihak terkait dengan kasus ini, dan menindak
oknum- oknum penegak hukum yang terbukti merekayasa kasus ini.

Saya mengecam dengan keras semua tindakan rekayasa kasus dan mafia hukum
bejad tidak bermoral yang tidak mencirikan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat maupun tempat dimana rakyat dapat memperoleh
keadilan.

Terimakasih.

Jakarta 14 November 2012
Salam hormat,

SUHERI

081383074042

Untuk: http://www.change.org/id/petisi/presiden-republik-indonesia-dengan-ini-saya-ingin-mengajukan-bantuan-hukum-bagi-saudara-edih

Presiden Republik Indonesia
Dengan ini saya ingin mengajukan bantuan hukum kepada saudara Edih.
Salam,
[Nama Anda].(rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pencari Keadilan
 
  2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
  Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
  Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
  Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
  Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2