Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Haji
Suryadharma Ali: Tidak Ada Tambahan Kuota Haji
Sunday 09 Sep 2012 00:07:54
 

Calon Jema'ah haji yang akan Naik Pesawat (Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, tidak ada tambahan kuota jemaah calon haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. "Tahun lalu ada penambahan kuota sebesar 10 ribu orang, namun tahun ini tidak ada tambahan kuota", katanya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.(8/9).

Menurut dia, penambahan kuota jema'ah calon haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci sangat bergantung Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, jumlah jema'ah haji dari mancanegara juga terus bertambah. "Jema'ah haji dari mancanegara terus bertambah, sementara daya tampung Padang Arafah masih segitu - gitu saja. Tempat di Mina juga masih segitu saja, sehingga sulit untuk menambah kuota haji", katanya.

Keterbatasan kuota jema'ah calon haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi itu membuat masa antrean jema'ah calon haji dari Indonesia yang menunggu saat ini mencapai 15 tahun. "Upaya mempercepat masa antrean jemaah calon haji coba kami lakukan. Namun, semua bergantung Pemerintah Arab Saudi, bergantung kuota", kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, ia mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah calon haji dari tahun ke tahun, termasuk pelayanan haji pada tahun ini. "Alhamdulillah setiap tahun ada peningkatan pelayanan, salah satunya yang paling mencolok adalah dibebaskannya biaya general service free sebesar 277 dolar AS pada haji tahun ini", ungkapnya.

Peningkatan pelayanan lain, lanjutnya, adalah pelaksanaan manasik haji yang sebelumnya hanya melalui tatap muka, mulai sekarang ini dilakukan pula melalui siaran televisi sebanyak dua kali dalam sepekan. "Manasik haji ini disiarkan melalui TVRI pada pagi hari dua kali dalam seminggu. Kami berharap bisa semakin memberikan pemahaman bagi jema'ah calon haji saat menunaikan ibadah haji", ujar Menag, Demikian seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Sabtu (8/9).(mtn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2