Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Riau
Susdiarto Akan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Di Kejati Riau
Thursday 18 Jun 2015 20:48:43
 

Setia Untung Arimuladi (kiri) dan Susdiarto Agus Praktono (kanan) ajati) Riau yang baru.(Foto: Istimewa)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan berkas penyidikan tersangka penganiayaan guru Said Nurjaya kepada penyidik Polda Riau. Jaksa Peneliti (P-16) menilai berkas hasil penyidikan oleh penyidik Polda Riau masih belum lengkap. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau yang baru, Susdiarto Agus Praktono menegaskan akan menindaklanjuti penanganan kasus di Kejati Riau, terutama kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Tindaklanjut ini menurutnya merupakan tugas aparat penegak hukum, termasuk Institusi Kejaksaan. Kendati demikian mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung R.I ini meminta waktu untuk mempelajari dan memahami kasus yang tengah disidik.

"Tolong berikan saya nafas dulu, karena saya baru akan serah terima besok. Saya belum tahu perkara apa saja yang sekarang ditangani," jelasnya usai acara pisah sambut jabatan Kajati di halaman belakang Kejati Riau, Selasa (16/6).

Penanganan kasus menurutnya akan terus ditindaklanjuti. Penanganan yang saat ini dikerjakan oleh Jaksa akan terus dilanjutkan. Penanganan ini menurutnya merupakan kewajiban Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya penanganan kasus pada periode kepemimpinannya paling tidak akan menyamai kesuksesan Kajati Setia Untung Arimuladi. Mantan Kajati Riau ini akan mengemban tugas baru sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

"Yang baik-baik akan saya ambil dan saya teruskan. Minimal mendekati apa yang sudah dilakukan beliau," tegasnya.(Yus/kejaksaan/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2