JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini berencana memanggil pak Susno Duadji untuk melaksankan putusan Mahkamah Agung, namun hingga sore hari, mantan orang nomor 1 di Kabareskrim Mabes Polri ini belum juga hadir.
"Kita berencana hari ini memanggil pak Susno, namun demikian sampai sekarang beliau belum bisa hadir," kata Plt Kejari Jaksel Amir Yanto, Selasa (19/3).
Dari informasi, Amir menerangkan bahwa dari Frederick Yunadi Penasihat Hukum Susno Duadji, kliennya hari ini belum bisa hadir, dengan alasan belum disampaikan. "Mungkin lain waktu bisa berkordinasi lagi," ujar Amir.
Terkait langkah selanjutnya, Amir Yanto akan menjalankan sesuai aturan KUHAP. "Nanti kita pikirkan kembali, yang jelas kita laksanakan sesuai KUHAP," tegas Amir dan menambahkan pihak Kejari tetap akan menjalankan Putusan Pengadilan Tinggi yang 3,5 tahun bagi Susno Duadji.
Melalui para Wartawan, Amir menyampaikan harapannya agar pak Susno hadir memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir bagaimanapun beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah merah putih, saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakkan hukum di Indonesia," harap Amir.(bhc/mdb) |