Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Susno Duadji
Susno Duadji Tak Penuhi Panggilan Kedua
Tuesday 19 Mar 2013 18:25:14
 

Mantan Kabareksrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji saat diwawancarai dengan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini berencana memanggil pak Susno Duadji untuk melaksankan putusan Mahkamah Agung, namun hingga sore hari, mantan orang nomor 1 di Kabareskrim Mabes Polri ini belum juga hadir.

"Kita berencana hari ini memanggil pak Susno, namun demikian sampai sekarang beliau belum bisa hadir," kata Plt Kejari Jaksel Amir Yanto, Selasa (19/3).

Dari informasi, Amir menerangkan bahwa dari Frederick Yunadi Penasihat Hukum Susno Duadji, kliennya hari ini belum bisa hadir, dengan alasan belum disampaikan. "Mungkin lain waktu bisa berkordinasi lagi," ujar Amir.

Terkait langkah selanjutnya, Amir Yanto akan menjalankan sesuai aturan KUHAP. "Nanti kita pikirkan kembali, yang jelas kita laksanakan sesuai KUHAP," tegas Amir dan menambahkan pihak Kejari tetap akan menjalankan Putusan Pengadilan Tinggi yang 3,5 tahun bagi Susno Duadji.

Melalui para Wartawan, Amir menyampaikan harapannya agar pak Susno hadir memenuhi panggilan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Susno bisa hadir bagaimanapun beliau sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun darah merah putih, saya yakin bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakkan hukum di Indonesia," harap Amir.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2