Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Suswono: Elizabeth Salahkan Kementan
Thursday 14 Mar 2013 22:19:01
 

Mentan Suswono (tengah) saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian, Suswono usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3) mengatakan bahwa dirinya pernah membahas data soal kuota impor daging sapi. Pembahasan itu digelar dengan Direktrur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Bahkan, Elizabeth menyalahkan Kementan soal data tentang potensi daging Sapi lokal.

Dalam pertemuan di Medan, Elizabeth menyalahkan Kementan soal data daging sapi yang dikeluarkan Mentan. "(Pertemuan Medan) membahas data tentang potensi. Potensi sapi lokal, sebatas itu, sementara dari kalangan Elisabet menyampaikan data, menyalahkan. Dalam tanda kutip menyalahkan data yang dikeluarkan kementerian pertanian (Kementan)," kata Suswono.

Suswono, membantah tudingan bahwa ada pertemuan lain selain di Medan. "Oh tidak ada, pertemuan itu sekali saja dan tidak pernah membahas penambahan kuota daging impor. Yang ada cuma pembicaraan atau perdebatan mengenai soal data," tambahnya.

Sementara mengenai soal pemeriksaan yang kedua kalinya ini, Suswono mengaku hanya lanjutan pemeriksaan pertama, Senin (18/2) lalu. "Melengkapi pemeriksaan sebelumnya, jadi masih memperjelas isi pertemuan di Medan," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat Tersangka. Mereka adalah Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq yang kini sudah mundur dari jabatannya, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi , dan Juard Effendi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2