Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Swedia Resmi Akui Palestina Sebagai Negara Berdaulat
Thursday 30 Oct 2014 19:33:04
 

Perdana Menteri Swedia Stefan Lofven ketika mengumumkan rencana pengakuan negara Palestina pada awal Oktober.(Foto: twitter)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Swedia hari ini, Kamis (30/10) secara resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat sehingga menjadikannya sebagai negara besar pertama di Eropa yang mengakui Palestina.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Swedia Margot Wallstrom.

"Pengakuan hari ini merupakan sumbangan bagi masa depan lebih baik di kawasan yang telah lama diwarnai dengan kemacetan perundingan, kehancuran dan frustasi," kata Wallstrom.

"Sebagian kalangan mengatakan keputusan ini terlalu cepat. (Sebaliknya) saya takut langkah ini agak terlambat," tambah Menlu Swedia.

Sidang Umum PBB menyetujui pengakuan de facto negara Palestina pada 2012, tetapi Uni Eropa dan sebagian besar negara-negara anggota organisasi itu belum memberikan pengakuan.

Menteri Luar Negeri Swedia Wallstrom berharap langkah Swedia akan segera diikuti oleh negara-negara lain.

Ketika Swedia mengumumkan rencana akan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat awal bulan ini, Amerika Serikat mengatakan keputusan Swedia terlalu dini.

Pengakuan tersebut menjadikan Swedia sebagai negara anggota lama Uni Eropa pertama yang mengakui Palestina. Negara maju lain di Eropa yang telah memberikan pengakuan adalah Islandia tetapi negara itu tidak masuk menjadi anggota Uni Eropa.
Sementara itu Presiden Palestina Mahmud Abbas menyambut baik keputusan Swedia yang resmi mengakui negaranya.

"Pemerintah Swedia telah memutuskan untuk mengakui negara Palestina. Kami telah memutuskan untuk melakukannya atas dasar fakta bahwa kriteria hukum internasional terpenuhi. Ada wilayah, rakyat dan pemerintah," kata Wallstrom wartawan.

Swedia tahu akan ada kritik, terutama dari Israel dan Amerika Serikat, kata menteri, tapi langkah ini tidak menyulitkan hubungan internasional. "Kami telah menggarisbawahi bahwa kita ingin menjaga hubungan baik dengan Israel dan Amerika Serikat."

"Kami berharap bahwa ini akan diterima secara seimbang dan konstruktif oleh Israel. Kami berharap bahwa kerjasama yang sangat baik akan terus berlanjut," kata Wallstrom.

Dia sangat menolak klaim bahwa Swedia adalah "memilih sisi" dalam konflik Israel-Palestina dan menyatakan bahwa Swedia "adalah pada sisi proses perdamaian" dan akan membahas tuntutan yang sama kepada negara Palestina seperti halnya untuk Israel.

Sebelumnya, Wallstrom mengumumkan, Pengakuan Swedia akan membantu Israel dan Palestina "hidup berdampingan di koeksistensi damai" dan mengkonfirmasi masyarakat Palestina "hak untuk pemerintahan sendiri, menteri luar negeri menulis.
Swedia menjadi negara ke-135 untuk mengakui Palestina yang berdaulat. Sebagian besar anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat belum memberi pengakuan resmi mereka. Beberapa anggota Uni Eropa seperti Hungaria, Polandia dan Slovakia mengakui negara Palestina sebelum bergabung dengan Uni.(BBC/ria.ru/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2