Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Swedia akan Resmi Akui Palestina
Sunday 05 Oct 2014 10:00:01
 

Pidato pelantikan PM Stefan Lofven --Swedia akan jadi negara maju kedua yang mengakui Palestina. PM Lofven: Karenanya Swedia akan mengakui Palestina. Kontingen Palestina di Asian Games 2014 Incheon, Korea.(Foto: Istimewa)
 
SWEDIA, Berita HUKUM - Swedia akan segera mengakui Palestina sebagai suatu negara secara resmi --ini yang pertama dilakukan sebuah negara anggota lama Uni Eropa. Perdana Menteri Stefan Lofven mengatakan hal itu dalam pidato pelantikannya di parlemen.

"Konflik antara Israel dan Palestina hanya bisa dipecahkan dengan solusi dua negara," katanya.

Bulan lalu dalam Pemilu, pilihan rakyat Swedia menghasilkan berakhirnya pemerintahan koalisi kanan-tengah pimpinan PM Fredrik Reinfeldt yang sudah berkuasa selama delapan tahun.

Ini berarti, kelompok Sosial Demokrat pimpinan Stefan Lofven bisa membentuk pemerintahan bersama parta-partai kiri, termasuk partai hijau.

"Suatu soulsi dua negara membutuhkan saling pengakuan dari kedua belah pihak, dan kehendak untuk suatu koeksistensi damai. Karenanya Swedia akan mengakui negara Palestina," tegas Lofven dalam pidato hari Jumat, tanpa menyebut kapan pengakuan resmi itu akan dilakukan.

Swedia akan bergabung dengan lebih dari 130 negara yang mengakui negara Palestina.

Kebanyakan anggota Uni Eropa yang berjumlah 28 mengambil jarak dari pengakuan resmi pada Palestina sebagai negara, sementara negara-negara anggota yang mengakui Palestina menyataan pengakuannya sebelum bergabung dengan Uni Eropa.

Swedia akan pula menjadi negara maju kedua yang mengakui Palestina.
Hingga saat ini, satu-satunya negara maju, dan Eropa Barat yang mengakui Palestina hanya Islandia --pengakuan resmi dinyatakan pada 15 Juli 2013

Perjuangan panjang

Palestina berjuang mendirikan negara berdaulat di Jalur Gaza, dan Tepi Barat dengan Yerusalem sebagai ibukota -- kawasan yang diduduki Israel sejak Perang Enam Hari Irael-Arab tahun 1967.

Bisa dipastikan, langkah Swedia akan menuai kecaman keras dari Israel dan AS, yang berdalih bahwa negara Palestina merdeka harus muncul melalui kesepakatan dan perundingan.

Pada tahun 1988, mendiang Yasser Arafat mengumumkan secara sepihak berdirinya negara Palestina, dengan wilayah pra perang 1967.

Pernyataan ini mendapat pengakuan dari lebih dari 100 negara, terutama negara-negara mayoritas Islam, komunis dan non-blok, termasuk Indonesia dan Timor Timur.

Kesepakatan Oslo 1993 antara Israel dan PLO berbuah saling pengakuan, namun hingga dua dasawwarsa sesudahnya suatu negara Palestina berdaulat tak kunjung berdiri.

Tahun 2012, pemungutan suara di sidang Majelis Umum PBB dimenangkan oleh suara yang memberi peningkatan status kepada Palestina menjadi "peninjau," atau "non-member observer state."
Sebelumnya, tahun 2011, upaya menjadi anggota penuh PBB gagal karena tak mendapat dukungan penuh para anggota DK PBB.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2