Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Politik
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
2022-05-19 22:37:19
 

Syahganda Nainggolan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja para pembantu Presiden Joko Widodo disorot masyarakat lantaran terlalu nyaring menggaungkan peta politik untuk Pilpres 2024 mendatang dan lalai dengan amanah yang diemban.

Soal kritik publik itu, Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan pun meminta Jokowi menerbitkan satu instruksi khusus untuk menjaga kinerja pada menteri di kabinet.

Setidaknya, kata Syahganda, melalui instruksi itu Jokowi bisa meminta jajaran kabinet fokus bekerja dan tidak melakukan kegiatan politik elektoral.

"Buat saja Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden, semua menteri tidak boleh bicara politik sampai Tahun 2023," ujar Syahganda lewat keterangannya, Kamis (19/5).

Syahganda menegaskan, Jokowi juga harus berani untuk mengganti anak buahnya yang tidak bekerja secara maksimal di dua tahun terakhir kepemimpinannya ini.

"Kalau perlu ganti menteri agar fokus, dilakukan reshuffle. Jokowi harus keras kepada menterinya, supaya etika bernegara bisa ditegakkan," demikian Syahganda.(akw/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Politik
 
  Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
  Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
  Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
  Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
  Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2