Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
4 Pilar
Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
2021-10-23 00:09:44
 

Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Beita HUKUM - Wakil Ketua MPR Dr. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA, mengungkapkan Empat Pilar MPR merupakan salah satu modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia. Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia.

"Salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi Empat Pilar MPR. Sekalipun masih pandemic Covid-19, kami di MPR tidak pernah berhenti untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR. Sebab kami tahu dan yakin bahwa Empat Pilar adalah modal untuk mempertahankan keutuhan, persatuan, dan kesatuan negara Republik Indonesia," kata Sjarifuddin Hasan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Sultan Hasanuddin Lantamal VI Makassar, di Makassar, Kamis petang (21/10). Sosialisasi ini dihadiri Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, SE, MM, CHRMP, Staf Khusus Wakil Ketua MPR Dr. Jafar Hafsah, dan jajaran prajurit Lantamal VI Makassar.

Syarief Hasan, sapaan Sjarifuddin Hasan, memberikan apresiasi kepada prajurit Lantamal VI Makassar atas konsistensi dan komitmennya menjaga kedaulatan NKRI. "Tugas MPR adalah mengobati dan memberikan vaksinasi Empat Pilar MPR kepada mental para prajurit. MPR memperkuat mental prajurit untuk menjaga komitmennya terhadap NKRI," katanya.

Syarief Hasan menyebutkan salah satu pilar dari Empat Pilar MPR adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi Indonesia sebagai pedoman bagi pemimpin dan setiap warga negara dalam menjalankan kewajibannya kepada negara. "Kalau dia sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau dia sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

UUD NRI Tahun 1945, lanjut Syarief Hasan, merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia. "Termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945," tegasnya.

Menurut Syarief Hasan, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, dan harus benar-benar netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI. "TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik," ujarnya.

Syarief Hasan mengingatkan pesan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono yang selalu mengatakan bahwa TNI adalah abdi rakyat. TNI selalu independen, TNI tidak boleh berpolitik praktis, dan program Alustssta TNI harus diperkuat melalui minimum essential force. "Ke depan anggaran Kementerian Pertahanan bisa mencapai 2 persen dari PDB, atau paling tidak 1,5 persen dari PDB," ujar Syarief Hasan yang juga anggota Komisi I DPR.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR itu, Syarief Hasan juga menyinggung isu tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya dengan memasukkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi melalui amandemen. "Wacana ini menjadi diskursus di masyarakat. PPHN perlu dihidupkan kembali agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Agar posisi PPHN lebih kuat maka perlu dimasukan dalam konstitusi," urainya.

Namun diskursus amandemen itu berkembang dengan adanya pandangan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, atau satu periode selama 8 tahun, memperkuat kewenangan DPD sejajar dengan DPR. "GBHN atau PPHN memang perlu. Kami di Pimpinan MPR mengambil kesimpulan bahwa untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu terburu. Kita perlu melakukan kajian lebih mendalam," sebutnya.

Sementara itu Komandan Lantamal VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari, mengatakan bagi TNI, Pancasila adalah panduan utama yang menjiwai rasa nasionalisme setiap prajurit, dan sejarah telah membuktikan bahwa TNI selalu hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dari ancaman, rongrongan, dan gangguan.

"TNI juga senantiasa berperan sentral dalam menjaga dan mempertahankan tegaknya NKRI, sehingga soliditas TNI dan kemanunggalan dengan rakyat, mendukung tegaknya Bhinneka Tunggal Ika," katanya.

Benny Sukandari menambahkan TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara harus memiliki kesamaan persepsi dan pengetahuan yang memadai terkait Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Sosialisasi dan pencerahan Empat Pilar MPR ini tentu memberi manfaat bagi segenap prajurit Lantamal VI untuk lebih mempertajam wawasan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap Empat Pilar MPR RI. Dan yang lebih penting dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > 4 Pilar
 
  HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
  Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
  Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2