Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Nokia
Symbian Belle Ganti Nama Jadi Nokia Belle
Friday 23 Dec 2011 23:17:54
 

Symbian Belle yang berubah nama menjadi Nokia Belle (Foto: Engadget.com)
 
Sebagai pemain lama, Nokia perlu sedikit sensasi supaya tetap terlihat eksis di bisnis mobile. Vendor asal Finlandia ini memutuskan untuk tidak lagi menggunakan nama Symbian Belle, melainkan hanya Nokia Belle. Hal ini kemungkinan karena berpindah tangannya pengembangan Symbian ke Accenture, sehingga nama dari OS tersebut tidak lagi digunakan pada ponsel.

Update Nokia Belle direncanakan keluar secara resmi pada Mobile World Congress (MWC) di Barcelona, Spanyol bulan Februari 2012 mendatang. Update untuk Nokia Belle untuk tahun depan diawali untuk pengguna Nokia N8, E7, E6, X7, C6-01, C7 dan Oro.

Sebelumnya pada November lalu, dikabarkan pada kuartal kedua tahun 2012 nanti, akan keluar dua upgrade Symbian yaitu Symbian Carla dan Donna. Tapi dengan tidak keluarnya lagi OS Symbian, bagaimana dengan rencana tersebut.

Nokia nampaknya sedang berbenah diri dan fokus pada platform terbitan terbarunya, yaitu Windows Phone dengan sebelumnya menutup OVI Contacts Service dengan alasan yang sama. Bagi Anda penggemar Symbian, OS ini kemungkinan akan tenggelam dibalik riuhnya kompetisi antara platform Android, iOS, dan Windows Phone.(sci/sya)



 
   Berita Terkait > Nokia
 
  Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
  Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
  Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
  HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
  Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2