Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hongkong
TKI Gelar Aksi Damai di Hongkong
Sunday 16 Dec 2012 20:54:06
 

Aksi demo TKI di Hongkong.(Foto: Ist)
 
HONGKONG, Berita HUKUM - Sekitar 1.000 tenaga kerja wanita, sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina, menggelar aksi damai di Hongkong, hari Minggu (16/12), menuntut kondisi kerja dan upah yang lebih layak.

Informasi yang dihimpun kantor berita AFP menyebutkan mereka berkumpul di depan kantor pemerintah, meneriakkan yel-yel dan membawa poster, dan bendera dalam berbagai ukuran.

Aksi ini juga sekaligus untuk menandai Hari Pekerja Migran Internasional yang jatuh pada hari Minggu.

"Pemerintah berupaya keras, agar kami pekerja migran Asia tidak mendapatkan tunjangan yang layak seperti halnya pekerja-pekerja lain," kata Eni Lestari, juru bicara penyelenggara aksi dari Badan Koordinasi Pekerja Migran Asia.

Dibatalkan pengadilan

Pekerja rumah tangga, yang biasanya tinggal bersama majikan, tidak memiliki jam kerja yang standar, dan bisa bekerja hingga 20 jam per hari, papar Lestari yang pernah menjadi pembantu rumah tangga di Hong Kong selama 12 tahun.

Perwakilan pekerja migran asal Filipina, Dolores Balladares, mengatakan upah bulanan pekerja rumah tangga asing hanya naik 60 dollar Hongkong atau sekitar US$ 7,7 dalam 13 tahun terakhir, menjadi 3.920 dollar Hongkong.

Nilai ini jauh dari mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama satu bulan.

Selain meminta upah yang lebih layak, para pekerja migran juga menentang keputusan soal hak mereka untuk menjadi warga tetap.

Maret lalu keputusan pengadilan yang membolehkan pembantu rumah tangga menjadi warga tetap di Hongkong dibatalkan pengadilan yang lebih tinggi.

PRT di Hongkong mencapai tidak kurang 300.000 orang, yang berasal dari Indonesia, Filipina, Thailand, Sri Lanka, dan Nepal.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2