Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
TKW Asal Lhoksumawe Dituntut 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Wednesday 31 Oct 2012 16:32:13
 

Persidangan TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Fatimah dinyatakan bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disembunyikan pada lubang anusnya .

Jaksa Penuntut Umum, Ade dalam amar tuntutanya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Wismono agar menyatakan Fatimah terbukti bersalah, karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia yang diperolehnya dari negeri jiran Malaysia.

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar memberikan hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ade dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10).

Untuk diketahui, Fatimah tertangkap petugas bandara Polonia Medan pada tanggal 12 Juni 2012 di Kedatangan Internasional saat melewati X-ray. Ia kedapatan membawa sabu dalam tiga bungkusan kecil yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan dalam duburnya. Menurut keterangan Fatimah, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Apeng menyuruh Fatimah untuk membawa barang haram tersebut ke Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2