Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
TKW Asal Lhoksumawe Dituntut 12 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan
Wednesday 31 Oct 2012 16:32:13
 

Persidangan TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - TKW asal Lhoksumawe, Aceh Utara, Fatimah binti M Nur dituntut 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa Fatimah dinyatakan bersalah karena telah menyelundupkan sabu-sabu seberat 247,37 gram yang disembunyikan pada lubang anusnya .

Jaksa Penuntut Umum, Ade dalam amar tuntutanya meminta pada Majelis Hakim yang dipimpin Wismono agar menyatakan Fatimah terbukti bersalah, karena telah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia yang diperolehnya dari negeri jiran Malaysia.

"Meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut agar memberikan hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ade dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/10).

Untuk diketahui, Fatimah tertangkap petugas bandara Polonia Medan pada tanggal 12 Juni 2012 di Kedatangan Internasional saat melewati X-ray. Ia kedapatan membawa sabu dalam tiga bungkusan kecil yang dibungkus dalam kondom dan dimasukkan dalam duburnya. Menurut keterangan Fatimah, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Apeng menyuruh Fatimah untuk membawa barang haram tersebut ke Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2