Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
TNI AL, BNN, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi
2019-01-16 06:04:37
 

Tampak Tim Gabungan TNI-Polri, BNN dan Bea Cukai memperlihatkan bukti hasil tangkapan Narkotika Sabu dan Ekstasi.(Foto: Istimewa)
 
BELAWAN, BeritaHUKUM - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggalkan penyelundupan 70 Bungkus Methamphetamine (Sabu) atau seberat kurang lebih 73.949,43 Gram dan 10.000 Butir Ekstasi atau seberat kurang lebih 2.272,79 Gram dari Thailand di Perairan Jambuaye, Kecamatan Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/1).

Penangkapan bermula pada tanggal 10 Januari 2019 telah tertangkap tangan 3 (tiga) orang laki-laki atas nama Saiful Bahri alias Pun, Muhammad Zubir dan Muhammad Zakir yang telah membawa narkotika jenis Methampetamina (Sabu) dan Pil Ekstasi. Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pada tanggal 14 Januari 2019 dan berhasil menangkap 1(satu) orang lagi pelaku yaitu perempuan atas nama Metaliana yang merupakan istri dari Muhammad Zubir. Dari Metaliana ini berhasil diperoleh informasi bahwa Metaliana yang menyuruh suaminya ke laut untuk mengambil pesanan barang yang diperintahkan oleh Saudara Ramli bin Arbi alias Bang Li (55 Tahun) yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan yang berperan sebagai pengendali dan pemesan barang haram tersebut dari Malaysia.

Dari keseluruhan tersangka, Tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku dan 1 (satu) DPO. Seluruh tersangka merupakan warga Aceh Timur ini yakni inisial SB(29 Tahun), MZ (28 Tahun), MZ (23 Tahun), Met (30 Tahun) dan RML (55 Tahun).

Selain mengamankan narkotika, Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Motor Karibia, 3 (tiga) buah Handphone Seluler, 1 (satu) buah Handphone Satelit, 1 (satu) unit GPS, 1 (satu) buah Kompas dan masing-masing identitas tersangka.

Pada Press Conference yang dilaksanakan di Dermaga Bea Cukai Belawan, yang menampilkan barang bukti hasil tangkapan serta menghadirkan kelima tersangka tersebut, Arman Depari selaku Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat mengatakan bahwa para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Turut hadir dalam Press Conference tersebut yakni Asintel Danlantamal I, Kapolres Belawan, Kepala Bea Cukai Belawan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.(disp/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2