Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
TNI Dukung Pemberantasan Illegal Mining
Thursday 26 Feb 2015 20:27:26
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko saat menerima paparan tentang Illegal Mining di Blok Cepu oleh Direktur Hulu Pertamina Bapak Syamsu Alam dan Presiden Direktur Pertamina EP Adriansyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - TNI akan mendukung sepenuhnya pemberantasan Illegal Mining yang dilakukan para spekulan dan telah merugikan pendapatan negara di sektor energi. Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko saat menerima paparan tentang eksploitasi tanpa ijin (Illegal Mining) di Blok Cepu oleh Direktur Hulu Pertamina Bapak Syamsu Alam dan Presiden Direktur Pertamina EP Adriansyah, bertempat di ruang rapat Paripurna Mabes TNI Cilangkap, Kamis (26/2).

Dukungan ini sesuai dengan salah satu tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, termasuk kedaulatan bidang energi. Dengan berkurangnya Illegal Mining, maka diharapkan pendapatan negara akan meningkat dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa, kerja sama antara TNI dan Pertamina sudah berlangsung dengan baik, demikian juga dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara TNI dengan Pertamina yang bertujuan untuk dijadikan sebagai pedoman kedua belah pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.

Berdasarkan pengalaman, TNI pernah berhasil menangani kegiatan eksploitasi tanpa ijin (Illegal Mining) baik yang dilakukan di wilayah Plaju Sumatera Selatan maupun penambangan emas di wilayah Kepulauan Buru, semuanya dapat diselesaikan bersama dan diterima dengan baik.

Pertamina merupakan Obyek Vital Nasional yang perlu dilindungi keberadaannya, demikian juga dengan kedaulatan energi, bahkan TNI saat itu turut serta dalam melahirkan berdirinya Pertamina. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Selaku Penguasa Perang Pusat No. PRT/PM/017/1957 Tanggal 15 Oktober 1957, dari PT. TMSU (Tambang Minyak Sumatera Utara) dirubah menjadi PT PERMINA (Perusahaan Minyak Nasional).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasum TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E.,M.M., Irjen TNI Letjen TNI Syafril Mahyudin, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI, Kabais TNI Mayjen TNI Moh. Erwin Syafitri, Kababinkum TNI Mayjen TNI S. Supriyatna, SH.,M.H., Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya, para Asops Angkatan, Pangdam IV/Dip dan Pangdam V/Brw serta para Direksi Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2