Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kalimantan Barat
2016-03-09 20:09:20
 

Yonif 144/Jaya Yudha dibawah komando Kodam II/Sriwijaya Satgas Pamtas) diwilayah RI-Malaysia, menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 2 Kg.(Foto: Istimewa)
 
SANGGAU, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal ini Prajurit TNI yang tergabung dalam Yonif 144/Jaya Yudha dibawah komando Kodam II/Sriwijaya, yang saat ini tengah melaksanakan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) diwilayah RI-Malaysia, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 2 Kg, tepatnya di Balai Karangan Kab. Sanggau Prov. Kalimantan Barat, Rabu (9/3).

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. yang merupakanabituren Akademi Militer 1990, menjelaskan bahwasanya penangkapan diawali dengan kegiatan operasi pemeriksaan jalur lintas batas di depan pos penjagaan. "Seluruh anggota Pos Kout Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha melaksanakan pengecekan secara detail terhadap semua kendaraan yang melintas di depan Pos Pemeriksaan Kout," katanya.

Lebih lanjut Kolonel Czi Berlin mengatakan, dari arah Entikong-Pontianak terlihat satu unit mobil Kijang Inova dengan Nopol B 1968 NKC yang dikendarai oleh sdr. Sudirman (48 th) warga Tanjung Sari Kec. Tebas Kab. Bengkayang berjalan zig-zag,sehingga anggota Pos Kout yang sedang melakukan pemeriksaan merasa curiga.Selanjutnya, kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti awal berupa satu set bungkus plastik dan alat hisap (Bong) bekas Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara mendetail, ditemukan dua kotak susu bubuk merk Milo yang disembunyikan dibelakang dashboard oleh Sertu Zulfikar. Karena mencurigakan, dua kotak susu bubuk tersebut dibongkar dan akhirnya ditemukan Sabu-Sabu seberat 2 Kg. Menurut Kolonel Czi Berlin, saat ini tersangka atas perintah dari Pangkolaksops Satgas Pamtas sudah diserahkan kepada pihak BNNP Kalbar untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh barang tersebut dari warga Cina berwarganegara Malaysia, dimana yang bersangkutan melaksanakan transaksi awal di Pasar Baru Entikong dengan mendapatkan upah mengantar sampai ke Daerah Kembayan sebesar 5 juta rupiah per paketnya.

"Peredaran Narkoba saat ini sudah sampai pada tingkatan darurat Narkoba. Maka atas perintah dari Komando Atas agar Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JayaYudha, meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi kegiatan penyelundupanNarkoba yang masuk kewilayah NKRI," pungkas Kabidpenum Puspen TNI.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2