Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TNI
TNI Musnahkan 162,03 Kg Ganja Kering dan 1.687 Miras di Papua
2016-04-07 16:11:08
 

Kodam XVII/Cendrawasih selaku Koops TNI memusnahkan 162,03 Kg Ganja Kering dan 1.687 Miras di lapangan Markas Korem 172/PWY, Jl. Padang Bulan Abepura Jayapura, Papua, Rabu (6/4).(Foto: Istimewa)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal ini Korem 172/Praja Wira Yakthi selaku Komando Pelaksana Operasi Pengamanan (Kolakops Pam) yang merupakan satuan dari Kodam XVII/Cendrawasih selaku Komando Operasi (Koops) TNI memusnahkan 162,03 Kg Ganja Kering dan 1.687 Minuman Keras (Miras) di lapangan Markas Korem 172/PWY, Jl. Padang Bulan Abepura Jayapura, Papua, Rabu (6/4).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016) mengatakan bahwa maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti (ganja dan miras) yang merupakan hasil operasi Kolakopsrem 172/PWY, agar menunjukkan kepada Komando Atas, masyarakat dan seluruh prajurit bahwa barang bukti yang selama ini disimpan sebagai barang bukti tidak disalah gunakan dan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan prajurit TNI.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 162,03 Kg Ganja Kering, Miras dengan kadar 1-5 % sebanyak 958 botol, Miras dengan kadar alkohol 5-20 % sebanyak 513 botol dan Miras dengan kadar alkohol 20-45 % sebanyak 216 botol," tutur Kolonel Czi Berlin.

Lebih lanjut Kabidpenum Puspen TNI menyampaikan bahwa, Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) 406/Candra Kusuma, Purbalingga, Jawa Tengah, yang tengah melaksanakan tugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) di wilayah RI-PNG dibawah pimpinan Letkol Inf Aswin Kartawijaya sebagai Komandan Satgas, beberapa waktu lalu berhasil menemukan ladang ganja dari hasil operasi patroli pengamanan di daerah Bompay dan Kalilapar 2, di Dusun Kalilapar, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua.

"Ladang ganja tersebut diperoleh dari laporan masyarakat setempat, hal ini menandakan bahwa sebagian masyarakat sadar akan bahaya narkoba, namun sebagian masyarakat belum sadar karena masih ada ditemukannya lahan ganja yang sengaja ditanam oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," tandas Kolonel Czi Berlin.

Usai kegiatan pemusnahan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang bahaya Narkoba yang disampailan oleh Danrem 172/PWY Kolonel Inf Sugiono selaku Dankolakops Satgas Pamtas di Sektor Utara dan Kepala BNP Kombes Pol Drs. Jackson Arisano Lapalonga, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Danrem 172/PWY mengatakan antara lain bahwa narkoba adalah obat-obatan terlarang yang telah merambah ke seluruh pelosok negeri, di semua setara pegawai, pemuda, tua, muda, laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala BNP Papua, Wakil Bupati Keerom, Kakanwil Menkum HAM Prov. Papua, Asisten 1 Sekda Kota Jayapura, Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih, Wadan Pomdam XVII/Cendrawasih, Pambadya Lat Sops Dam XVII/ Cendrawasih, Kasi Kesprev Kesdam XVII/Cendrawasih, Kasrem dan para Kasi Korem 172/PWY, Dansatgas Yonif 406/CK, Dansatgas Yonif 133/SPP, Dansatgas Yonif 411/R dan Ibu Ketua Persit Korcab Rem 172/PWY.(tni/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2