Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
TNI dan Kemenhub MoU Terkait Pengamanan Objek Vital
Friday 20 Feb 2015 14:55:13
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko dan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan melakukan penandatangaan MoU terkait pengamanan objek vital, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (20/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko dan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan melakukan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementerian Perhubungan RI terkait pengamanan objek vital, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (20/2).

Menurut Panglima TNI, nantinya personel TNI akan diperbantukan ke bandara, pelabuhan serta obyek transportasi di bawah Kementerian Perhubungan untuk pengamanan objek vital. Personel TNI yang akan diperbantukan adalah personel yang akan memasuki masa pensiun sekaligus untuk magang dalam masa MPP (Masa Persiapan Pensiun).

“MoU yang dilakukan ini sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, agar TNI melakukan sinergi dengan kementerian yang ada dalam rangka memperlancar pembangunan nasional”, kata Panglima TNI.

“Banyak MoU yang dilakukan TNI guna untuk memperlancar pembangunan nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang TNI”, tegas Panglima TNI.

Dalam kesempatan tersebut Menhub Ignasius Jonan mengucapkan terima kasih atas dukungan TNI atas kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub ke depan. “Apa yang dilakukan oleh Panglima TNI adalah untuk mendukung pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang atau aturan yang ada”, ujar Ignasius Jonan.

MoU antara TNI dengan Kementerian Perhubungan ini meliputi: Pertama, pengamanan sarana dan prasarana transportasi secara terpadu dan terkoordinasi. Kedua, survei dan pemetaan di seluruh wilayah transportasi yurisdiksi nasional Indonesia, serta penerbitan buku-buku publikasi yang diperlukan para pengguna transportasi yurisdiksi nasional Indonesia. Ketiga, pembinaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengamanan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, membantu penegakan hukum di lingkungan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan transportasi perkeretaapian termasuk BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kelima, melaksanakan program pendidikan, pelatihan dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan fasilitas pendidikan dan latihan dan Keenam, pertukaran data dan infomasi yang diperlukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara.

Hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara TNI dan Kementerian Perhubungan, antara lain Kasau Marsekal TNI Agus Supriatna, Wakasal Laksdya TNI Didit Herdiawan, para Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya serta beberapa pejabat teras dari TNI dan Kementerian Perhubungan.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2