Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
TPN Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Saat Transaksi Sabu di JCo Daan Mogot Raya
2017-05-30 11:40:25
 

Barang bukti Sabu yang diamankan oleh Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Pusat menangkap HG (27) pemilik sabu seberat 186,02 gram di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/5) lalu.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan sejak dibentuk beberapa waktu lalu Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Jakarta Pusat langsung melakukan tugasnya dengan memberantas narkoba.

"TPN bertugas untuk memberantas narkoba," ujar Suyudi Ario Seto, Selasa (30/5).

Suyudi menjelaskan pengungkapan berawal ketika anggota unit 3B mendapat informasi dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya bahwa di dalam JCo Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Sekitar pukul 20.00 wib anggota unit 3B Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HG.

Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu berat 30,54 gram didalam bekas bungkus rokok.

Kemudian ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih menyimpan dikosan yang berada di Jalan Nirmala Raya, Gang Masjid I No.7, Rt 06 Rw 02, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamata Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat digledah dari dalam koper warna biru anggota menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat brutto 105,25 gram dan 1 plastik klip sabu berat brutto 50,23 gram.

Pengakuan tersangka sabu yang disimpan didapat dari AG salah satu penghuni Lapas Cipinang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2