Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
TPN Polres Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Saat Transaksi Sabu di JCo Daan Mogot Raya
2017-05-30 11:40:25
 

Barang bukti Sabu yang diamankan oleh Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Pusat menangkap HG (27) pemilik sabu seberat 186,02 gram di Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/5) lalu.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan sejak dibentuk beberapa waktu lalu Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polres Jakarta Pusat langsung melakukan tugasnya dengan memberantas narkoba.

"TPN bertugas untuk memberantas narkoba," ujar Suyudi Ario Seto, Selasa (30/5).

Suyudi menjelaskan pengungkapan berawal ketika anggota unit 3B mendapat informasi dari seseorang yang tidak menyebutkan namanya bahwa di dalam JCo Jalan Daan Mogot Raya, Cengkareng, Jakarta Barat akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Sekitar pukul 20.00 wib anggota unit 3B Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama HG.

Saat anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip sabu berat 30,54 gram didalam bekas bungkus rokok.

Kemudian ketika diinterogasi tersangka mengakui bahwa masih menyimpan dikosan yang berada di Jalan Nirmala Raya, Gang Masjid I No.7, Rt 06 Rw 02, Kelurahan Cengkareng Barat Kecamata Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat digledah dari dalam koper warna biru anggota menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat brutto 105,25 gram dan 1 plastik klip sabu berat brutto 50,23 gram.

Pengakuan tersangka sabu yang disimpan didapat dari AG salah satu penghuni Lapas Cipinang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainya," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2