Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Syariah Mandiri
TPPU Bank Syariah Mandiri, Mabes Polri Sita 10 Kendaraan Mewah
Wednesday 23 Oct 2013 20:55:44
 

Mobil mewah yang disita Penyidik Direktorat Tipideksus Polri, Rabu (23/10) di Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 10 mobil dan 1 motor gede yang diduga kuat dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM), sebesar Rp102 Miliar, disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Diantara kendaraan mewah tersebut, masing-masing, Mercy E300 putih B 741 NDH, Mercy SLK 300 Kuning B 1 ADG, Toyota Alphard Putih B 1650 RL, Hummer Hitam B 741 FKD dan Motor Honda Gold Wing F6B 2013.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan bahwa penyidik masih akan mendalami secara dalam kasus TPPU ini.

"Dari tiga orang tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti, jumlahnya nanti kami jelaskan secara rinci, beri kesempatan penyidik untuk mengungkap lebih dalam," kata Ronny kepada Wartawan, Rabu (23/10) di Jakarta.

Adapun 4 orang tersangka dalam kasus ini adalah pegawai Bank Syariah Mandiri. Mereka adalah Kepala Cabang (BSM) Bogor, Muhammad Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu (BSM) Bogor Jl Baru, Haerulli Hermawan, Accounting Officer Jhon Lopulisa, dan Debitur, Iyan Permana.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank Syariah Mandiri
 
  TPPU Bank Syariah Mandiri, Mabes Polri Sita 10 Kendaraan Mewah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2