Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
AJI
Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
Friday 02 Aug 2013 10:40:47
 

Ilustrasi, Surya Paloh dalam acara Partai NasDem.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki H-7 Idul Fitri, sejumlah anggota AJI di Jakarta keluar dari Tabloid PRIORITAS.

Mereka adalah Rommy Fibri, Dwidjo Utomo Maksum, Mustaqim, dan Hesthy Murthi. Keempatnya memilih keluar dari Prioritas --yang hampir dua tahun menjadi bagian Media Group milik Surya Paloh-- karena menolak tawaran migrasi Tabloid Prioritas ke Nasdem Post.

Sesuai namanya, Nasdem Post adalah media yang dibentuk untuk mendukung Partai Nasdem berlaga dalam Pemilu 2014. Hak-hak dan kewajiban karyawan Prioritas telah diselesaikan kedua pihak.

Para pekerja termasuk anggota AJI eks Prioritas telah menerima pesangon dan hak-haknya sesuai Undang Undang dari Media Group. Sebuah penyelesaian sengketa perburuhan yang damai, jauh dari hingar-bingar.

Kedua pihak yang mampu menyelesaikan masalahnya secara profesional. Dalam era pers bebas, kita tidak bisa mencegah masuknya kepentingan politik dan kepentingan kapital dalam bisnis media. Pers bebas bukan hanya bebas melaporkan dan menyebarkan informasi kepada publik.

Tapi juga bebas bertarung dalam berbagai kepentingan politik dan bisnis. Setiap media bahkan bisa memilih tetap independen atau berpihak kepada salah satu golongan (partisan).

Prioritas jadi Nasdem Post artinya mereka memilih jadi media partisan untuk Partai Nasdem.

Silakan saja, yang penting mereka men-declare kepada publik dan tidak me-ngaku-ngaku media independen. (Bhc/net/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2