Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
2021-02-02 07:44:56
 

Speedboat Nur Shinta yang bermuatan 17 penumpang menabrak batang kayu dan tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam, Minggu (31/1).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Peristiwa tenggelamnya Kapal Motor di perairan Sungai Mahakam kembali terjadi, kali ini terjadi pada sebuah speedboat Nur Shinta yang bermuatan 17 penumpang yang menabrak batang kayu hanyut di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Minggu (31/1/) membuat Kapal cepat tersebut karam dan tenggelam sekitar pukul 11.00 WITA.

Speedboat yang bermesin tunggal tersebut melawan arus deras, begitu mendekati Kampung Ujoh Bilang sekira pukul 15.25 Wita, kapal menabrak sebuah batang kayu yang hanyut di sungai. Seketika air mulai masuk dari bodi belakang menggenangi seisi ruang kapal cepat tersebut dan akhirnya karam

Kepala Bidang Transportasi Darat dan Sungai, Dinas Perhubungan Mahakam Ulu (Mahulu) Sudarno kepada Wartawan Minggu malam mengatakan, detik-detik kejadian ini sempat terekam video hingga viral di media sosial. Dari video terlihat para penumpang berenang berusaha menyelamatkan diri. Sebagian lain bertahan memegang bodi kapal. Tak lama berselang petugas yang berjaga di pos Dermaga Ujoh Bilang menuju lokasi mengevakuasi korban, terang Sudarno.

"Semua penumpang yang sebagian besar karyawan perusahaan itu semua selamat dan semuanya sudah pulang ke tempat tinggal masing-masing," ujar Sudarno.

Ditambahkan Sudarno bahwa banyak batang kayu terapung saat air pasang, di daerah itu ada banyak batang kayu terapung termasuk sampah-sampah. Umumnya kayu-kayu berukuran pendek yang tak terpakai. Kayu-kayu itu di bawah dari hutan diangkut melalui akses sungai oleh perusahaan maupun masyarakat,

"Ada batang kayu yang hanyut sendiri saat air pasang. Ada juga yang dibuang oleh perusahaan dan warga. Ada 4 perusahaan kayu di lokasi situ. Saat hanyut, ada batangan kayu yang terlihat, ada pula yang tak terlihat, namun terapung di atas permukaan air. Hal itu menyulitkan para motoris saat melintasi jalur tersebut. Kayu yang ditabrak itu memang tidak terlihat, jadi ditabrak sama motoris, Kondisi tersebut tentu membahayakan lalu lintas speedboat yang hilir mudik membawa penumpang," pungkas Sudarno.(bh/af)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2