TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Diduga karna salah injak rem, mobil patroli Polsektro Kota Tangerang yang dikemudikan Briptu Hasibuan (21) menabrak bus Mayasari Patas 77 Nopol B 7348 XA yang sedang parkir. Peristiwa ini terjadi di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/11) pukul 02.30 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, Briptu Hasibuan mengalami luka berat dan harus menjalanai perawasan di UGD RS Awal Bros, Tangerang. Sedangkan rekannya, Aiptu Achmad ER (51) tewas seketika di lokasi kejadian. Korban Achmad yang tewas dengan kondisi mengenaskan itu, mengalami luka serius karena tubuhnya tergencet di jok depan mobil tersebut.
Kejadian berawal, saat korban sedang melaksanakan tugas patroli menggunakan mobil patroli 6103 yang dikemudikan Briptu Hasibuan. Ketika berada di Jalan MH. Thamrin, Cikokol tiba-tiba mobil patroli menabrak bus Mayasari Patas 77 Nopol B-7348-XA yang sedang parkir. Mobil patroli pun ringsek pada bagian depan.
Aiptu Achmad ER yang duduk di jok depan tergencet dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pengemudi Briptu Hasibuan mengalami kritis akibat luka yang cukup parah. Sejumlah petugas kepolisian yang juga tengah melakukan patroli, langsung membawa kedua korban ke RS terdekat.
Menurut Kanit Reskrim Polsektro Kota Tangerang, Iptu Toto Sanyoto, kecelakaan diduga akibat Briptu Hasibuan salah menginjak pedal rem. Ia yang menggunakan mobil patroli jenis otomatis itu, sepertinya bermaksud menginjak pedal rem, tapi malah yang diijaknya pedal gas. "Diduga korban belum paham betul menggunakan mobil jenis matic tersebut," jelas Toto.
Kini petugas tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang diduga mengetahui kecelakaan tersebut. Sebelumnya, sejumlah petugas juga melakukan olah tempat kejadian untuk kepentingan penyelidikan kecelakaan tersebut.(pkc/mry)
|