Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Pengendara Sepeda Motor Kritis
Sunday 04 Aug 2013 17:17:32
 

lustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tabrakan Maut yang terjadi, didepan SMAN I, jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa menyebabkan 2 orang pengendaraan sepeda motor kritis, saat ini dirawat diruang Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Cut Muetia (Cut Muetia Medika Nusantara).

Mobil kijang Inova BM 1547 GG, yang dikemudikan Juliadi bersama istri dan tiga orang anaknya berangkat dari Duri (Provinsi Riau) menuju Padang Tiji Sigli (Kabupaten Aceh Pidie), Minggu (4/8) sekitar pukul 14.00 wib keluar jalur dan menabrak pengendara sepeda motor, menurut salah seorang Saksi mata yang enggan menyebutkan namanya, pada awak media mengatakan kijang Inova melaju dalam kecepatan tinggi, menabrak tiang listrik pada trotoar pembatas Jalan.

"Kemudian Inova tersebut menyerempet sepeda motor Revo BL 5541 FI, kemudian menghantam Suzuki Shogun BL 3110 FM, dan menyeretnya sekitar 5 Meter, Korbannya saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa dan Rumah Sakit Cut Muetia Medika Nusantara," ujar saksi.

Dari amatan awak media ini, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tampak bekas terlihat Mobil Kijang Inova tersebut menghantam tiang lampu jalan, lalu menyerempet pengendara Sepeda motor Revo, Amat P (63Th) bersama Istrinya Zainab (57Th) warga Asam Peuitek Kecamatan Langsa Lama.

Kemudian Kijang Inova tersebut lalu menghantam Misbahruddin (40Th) warga dusun Nelayan Desa Birem Puntoeng, yang mengendara Sepeda motor Suzuki Shogun BL 3110 FM.

Hal tersebut juga di benarkan saksi mata RW, pada saat kejadian sedang melintas di tempat kejadian perkara, ia dengan mengemudikan Mobil BK 1910 VI, yang ikut tergores kena tiang lampu jalan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Lalu Lintas
 
  Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
  Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
  Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
  Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
  Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2