ACEH, Berita HUKUM - Salah seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara kembali kabur, Rabu (10/9) sekitar pukul 07:30 WIB. Namun dengan cepat, Ismuhar bin Idris (29) warga Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara salah seorang napi titipan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam kasus Narkoba berhasil diciduk kembali oleh petugas Rutan.
Peristiwa kaburnya napi itu terjadi saat jam makan pagi. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan menaiki loteng dan melewati tangga lantai dua belakang rutan dan melompat ke luar menggunakan kain sarung.
Upaya Napi itu pun diketahui oleh para penghuni Rutan lainnya dan kemudian para tahanan yang lain berteriak, sehingga aksi itu ketahuan oleh petugas Rutan.
Saat dimintai konfirmasinya, Kepala Rutan Lhoksukon M Saleh SH mengatakan bahwa, Ismuhar berhasil ditangkap kembali oleh Sipir dan anggota Polisi tepatnya di komplek Terminal Lhoksukon pada pukul 07:40 WIB.
Dilain sisi, imbuh Saleh, mengingat cabang rumah tahanan Lhoksukon yang sudah lapuk dimakan usia, diharapkan kepada pemerintah untuk membangun Lapas yang baru di lahan yang sudah disiapkan oleh Pemkab Aceh Utara.(bhc/sul) |