Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Tahanan Kasus Narkoba Rutan Lhoksukon Berusaha Kabur
Wednesday 10 Sep 2014 21:50:22
 

Ilustrasi, Tahanan melarikan diri dari sel tahanan.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Salah seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara kembali kabur, Rabu (10/9) sekitar pukul 07:30 WIB. Namun dengan cepat, Ismuhar bin Idris (29) warga Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara salah seorang napi titipan Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam kasus Narkoba berhasil diciduk kembali oleh petugas Rutan.

Peristiwa kaburnya napi itu terjadi saat jam makan pagi. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan menaiki loteng dan melewati tangga lantai dua belakang rutan dan melompat ke luar menggunakan kain sarung.

Upaya Napi itu pun diketahui oleh para penghuni Rutan lainnya dan kemudian para tahanan yang lain berteriak, sehingga aksi itu ketahuan oleh petugas Rutan.

Saat dimintai konfirmasinya, Kepala Rutan Lhoksukon M Saleh SH mengatakan bahwa, Ismuhar berhasil ditangkap kembali oleh Sipir dan anggota Polisi tepatnya di komplek Terminal Lhoksukon pada pukul 07:40 WIB.

Dilain sisi, imbuh Saleh, mengingat cabang rumah tahanan Lhoksukon yang sudah lapuk dimakan usia, diharapkan kepada pemerintah untuk membangun Lapas yang baru di lahan yang sudah disiapkan oleh Pemkab Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2