Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bus Transjakarta
Tahun 2012, Transjakarta Rugi Rp 253 Miliar
Tuesday 18 Sep 2012 11:54:04
 

Bus Transjakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Transjakarta sebagai unit pelaksana teknis Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengalami kerugian Rp 253,6 miliar pada 2012 dan Rp 333,1 miliar pada 2011. Namun, disangsikan kerugian itu terjadi tanpa sebab.

"BLUD Busway selalu merugi atau dibuat rugi?", ujar Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Selasa (18/9).

Uchok merinci pendapatan Transjakarta ditargetkan sebesar Rp 425 miliar pada 2012 dan sebesar Rp 345 miliar (Rp 345.518.430.047) pada 2011. Berarti, ada peningkatan pendapatan dari operasional alat transportasi massal itu sebesar Rp 79 miliar.

Ternyata, pendapatan ini tak sebanding dengan peminat masyarakat ibukota terhadap Transjakarta.

Hal ini bisa dilihat dari besarnya biaya yang dikeluarkan BLUD untuk mengoperasionalkan Transjakarta.

Untuk 2012, BLUD harus mengeluarkan anggaran operasional sebesar Rp 678,6 miliar pada 2012. Padahal, target pendapatan pada 2012 hanya sebesar Rp 425 miliar.

Hal ini menunjukan adanya kerugian sebesar Rp 253,6 miliar. "Dan kerugian operasioanl busway ini harus ditutupi oleh dana publik melalui APBD tahun 2012", kata Uchok.

Dia merinci, alokasi anggaran operasional Transjakarta sebesar Rp 678,6 miliar itu dipergunakan untuk belanja pegawai Rp 2,5 miliar, belanja jasa operator Transjakarta Rp 251,1 miliar, dan operasional layanan umum Transjakarta Rp 425 miliar.

Untuk 2011, BLUD Transjakarta juga mengalami kerugian sebesar Rp 333,1 miliar. Hal ini sebabkan oleh pendapatan Transjakarta hanya Rp 345,5 miliar, sementara pengeluaran operator mencapai Rp 678,6 miliar.

Anggaran operasional Transjakarta itu dipergunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 3,4 miliar, belanja jasa operator Transjakarta Rp 345,1 miliar, dan operasional layanan umum Transjakarta sebesar Rp 330 miliar.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan alokasi anggaran untuk pembangunan transportasi Jakarta atau busway sebesar Rp 1,2 triliun pada 2011, dan sebesar Rp 418,1 miliar pada 2012. Alokasi anggaran terbesar dipegang oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp 1 triliun pada 2012 dan sebesar Rp 294 miliar pada 2011.

Alokasi anggaran untuk 2012 sebesar Rp 1 triliun itu, salah satunya untuk pengadaan armada bus Tranjakarta sebesar Rp 152 miliar dan pengadaan armada bus busway sebesar Rp 179,6 miliar pada 2011.

"Selain itu, halte busway kelihatan kumuh yah? Padahal, alokasi anggaran tahun 2012 untuk Perbaikan / Perawatan JPO Koridor I sampai X sebesar Rp 10 miliar. Dan pada tahun 2011 untuk Perbaikan / Perawatan JPO Koridor I sampai VIII sebesar Rp 1,8 miliar, dan ditambah Cleaning Service/Kebersihan JPO Busway Koridor I sampai dengan X sebesar Rp 1 miliar", paparnya.

Dari gambaran di atas, Seknas FITRA meminta kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan peran pengawasan anggarannya dengan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pendapatan Transjakarta yang selalu merugi tersebut.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2