Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejati Sumsel
Tahun 2013, Kejati Sumsel Tangani 33 Perkara Korupsi
Friday 27 Dec 2013 16:52:08
 

Pengadilan Negeri (PN) Palembang.(Foto: Istimewa)
 
SUMSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan sepanjang Tahun 2013, jumlah perkara korupsi yang ditangani di 15 Kabupaten/Kota se Sumsel mencapai 33 perkara,dari jumlah tersebut, semua telah masuk proses persidangan, bahkan, 100 persen perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 100 persen terbukti di persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan Mulyadi mengatakan “Semua perkara ini hasil pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang ada di 15 Kabupaten/Kota se Sumatera selatan , dimana sebagian sudah ada yang diputus dan sebagian lagi sudah dilakukan upaya eksekusi. Termasuk dengan terpidananya,” .

Mulyadi menambahkan , untuk proses eksekusi terhadap perkara korupsi tersebut, dilakukan secara bertahap, dan lima perkara korupsi telah dilakukan upaya eksekusi secara lengkap, Yakni, eksekusi badan, denda, uang pengganti biaya perkara dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk kasus korupsi tersebut.

“Semua sudah dilakukan oleh Tim kejaksaan, bahkan sebagian diantaranya sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” bebernya lugas.

Disamping itu, untuk 11 perkara korupsi lainnya, baru dilakukan upaya eksekusi badan, denda dan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan, sedangkan sisa 16 perkara korupsi, saat ini baru sebatas dilakukan upaya eksekusi biaya perkara.(yus/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kejati Sumsel
 
  Tahun 2013, Kejati Sumsel Tangani 33 Perkara Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2