SUMSEL, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan sepanjang Tahun 2013, jumlah perkara korupsi yang ditangani di 15 Kabupaten/Kota se Sumsel mencapai 33 perkara,dari jumlah tersebut, semua telah masuk proses persidangan, bahkan, 100 persen perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, 100 persen terbukti di persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan Mulyadi mengatakan “Semua perkara ini hasil pemeriksaan terhadap kasus korupsi yang ada di 15 Kabupaten/Kota se Sumatera selatan , dimana sebagian sudah ada yang diputus dan sebagian lagi sudah dilakukan upaya eksekusi. Termasuk dengan terpidananya,” .
Mulyadi menambahkan , untuk proses eksekusi terhadap perkara korupsi tersebut, dilakukan secara bertahap, dan lima perkara korupsi telah dilakukan upaya eksekusi secara lengkap, Yakni, eksekusi badan, denda, uang pengganti biaya perkara dan eksekusi barang bukti yang digunakan untuk kasus korupsi tersebut.
“Semua sudah dilakukan oleh Tim kejaksaan, bahkan sebagian diantaranya sudah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” bebernya lugas.
Disamping itu, untuk 11 perkara korupsi lainnya, baru dilakukan upaya eksekusi badan, denda dan barang bukti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan, sedangkan sisa 16 perkara korupsi, saat ini baru sebatas dilakukan upaya eksekusi biaya perkara.(yus/kjs/bhc/rby) |