Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Tahun Ini KPK Bangun Gedung Baru Anti Banjir
Friday 18 Jan 2013 15:11:31
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga superbody Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lumpuh dilanda banjir. Kelumpuhan aktivitas KPK itu diperkirakan hingga Senin (21/1) mendatang. Lalu apa solusi untuk menghindari kejadian serupa agar tidak terulang lagi?. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini sudah bersiap-siap menyambut pembangunan gedung baru, gedung yang baru nantinya lebih mengutamakan smart building.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, pada tahun ini pembangunan sudah akan dimulai dengan memasang pondasi. Bahkan pihaknya sudah berkonsultasi dan mempunyai tim konsultan untuk pembangunan gedung superbody baru.

Tim itu sudah mendesain perencanaan gedung, mereka yang akan mendesain dalam tender. Impian gedung yang nanti akan dibangun itu adalah efektif dan efisien dalam penggunaan energi. Sehingga kejadian yang sekarang ini menimpa tidak terulang lagi. "Yang Smart building, listrik mati kalau tidak ada orang. Lalu sistem security, termasuk sistem penyimpanan arsip," ujarnya, Jum'at (18/1).

Dalam pembangunan itu, lembaga pemberantas korupsi ini memastikan tidak akan menggandeng kontraktor-kontraktor bermasalah, seperti PT Adhi Karya maupun PT Wijaya Karya, dll. Gedung baru KPK akan dibangun di atas lahan seluas 8.294 meter persegi di Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan. Lahan tersebut milik negara, yang dipinjamkan kepada KPK. Rencananya, gedung baru akan dibangun dengan kapasitas yang mampu menampung minimal 1000 pegawai KPK.

Seperti diketahui, sejak kemarin pemeriksaan terhadap saksi-saksi terpaksa diliburkan. Sebab fasilitas gedung KPK rusak setelah digenangi banjir, Kamis (17/1). Tapi beruntung arsip-arsip dan barang bukti para tindakan korupsi tidak lenyap. Bambang menyebut tidak mengkhawatirkan meski seandainya rusak. Sebab, kata Bambang, arsip-arsip itu sudah di scan. "Tidak ada masalah, yang di bawah (basement) sudah di scanning semua. Barang bukti semua ada di lantai 7 dan 8. Sebagian lagi ada di kontainer, dan kami juga sudah kerjasama dengan badan arsip nasional. Kami akan secepatnya perbaiki, sehingga ativitas segera berjalan, pimpinan sudah mengatakan hal itu," kata Bambang Widjojanto.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2