Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Tak Ada 'New Normal', Dampak Sosial Ekonomi Tak Terkendali
2020-05-28 17:35:16
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Arf/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemberlakuan new normal (tatanan hidup baru) yang dirancang Pemerintah disambut baik, setelah kurang lebih tiga bulan publik "terkurung" oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila tak ada new normal, niscaya dampak sosial ekonomi bisa tak terkendali, bahkan negara bisa mengarah pada kebangkrutan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dimintai pendapatnya soal ini via Whatsapp, Kamis (28/5). Menurut Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, new normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara terbatas dengan tetap menggunakan standar kesehatan yang ketat, mengingat virus Corona (Covid-19) belum tuntas diberantas.

"New normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya. Ada tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home akibat pembatasan phisik dan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah virus corona. Dalam kondisi baru nanti, warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan. Jadi bukan sekadar bebas bergerombol atau keluyuran," kata Hergun.

Harus dipahami, imbuh Anggota F-Gerindra DPR RI itu, masyarakat tak mungkin terus menerus dibatasi aktivitas sosial dan ekonominya dengan bersembunyi di rumah. Tentu perlu kepastian dari Pemerintah agar tatanan hidup baru menumbuhkan semangat baru pula. Bila PSBB diberlakukan berkepanjangan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga terus terjadi dan bisa menimbulkan kekacauan sosial.

"New normal ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsi-fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara sebagian besar berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya. New normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita," ungkap legislator dapil Jawa Barat IV ini.

Di awal pemberlakuan new normal, lanjut Hergun, gerak publik dan aktivitas ekonominya dibolehkan dengan menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sekali lagi, ia menyatakan, dampak sosial ekonomi sangat mengancam kehidupan warga bangsa bila new normal tidak segera dirancang untuk diberlakukan. Korporasi yang lama tak bergerak juga akan mengarahkan kondisi ekonomi negara pada kebangkrutan.

"Jika Anda tidak setuju dengan new normal, silakan tetap tinggal di rumah. Sebab, banyak orang tetap harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Untuk memastikan new normpal berjalan baik, maka Pemerintah harus melakukan upaya sistematis, terkordinasi, dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement, termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan kita untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19," urai Hergun lagi.

Ia mengimbau, Pemerintah Pusat termasuk kementerian/lembaga dan daerah bersinergi memastikan pemeriksaan kesehatan yang masif, tersedianya sarana perawatan, peralatan medis, dan melindungi mereka yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial tepat sasaran. Diserukan pula agar tak ada yang memprovokasi masyarakat dan menebar energi negatif yang kian mencemaskan publik. Disiplin menjalankan protokol kesehatan adalah vaksin tersendiri.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2