Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
Tak Hadir, Bupati Bogor Dipanggil Ulang 29 April
Wednesday 17 Apr 2013 19:26:24
 

Rahmat Yasin, Bupati Bogor.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rahmat Yasin, Bupati Bogor disebut-sebut terlibat dalam dua kasus yakni Hambalang dan pengurusan ijin lahan pemakaman di Tanjungsari, Bogor. Orang nomor satu di Pemkab Bogor itu sebenarnya dipanggil hari ini Rabu (17/4), namun ia dikabarkan tengah manjalani Ibadah Umroh. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pada 29 April mendatang.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Rahmat Yasin kembali dipanggil pada akhir bulan ini. "Ya, ada pemanggilan ulang tanggal 29 April," kata Priharsa, Rabu (17/4) di gedung KPK.

Nama Bupati Bogor disebut-sebut terlibat dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Bahkan, ia juga diduga terlibat dalam kasus baru yakni pengurusan ijin lahan pemakaman di Tanjungsari, Bogor yang mencuat lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK mengatakan, tadi pagi pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Bogor. "Memang tadi pagi dilakukan penggeledahan, tapi saya belum tahu detailnya penggeledahan itu, sepengetahuan saya penggeledahannya di tempat-tempat," kata Bambang.

Keterlibatan, Bupati Bogor diduga terkait soal pemberian ijin terhadap lahan pemakaman itu. "Semacam yang memberi konsensi untuk perizinannya. (Penggeldahan) kemudian di ruangan orang-orang yang diduga terlibat.

"Sekarang kami konsentrasi ke orang-orang yang ditangkap, bupati itu sendiri sekarang kalau tidak salah sedang Umroh. Tapi memang yang menarik adalah yang mempunyai otoritas yang mengeluarkan izin tersebut adalah kepala daerah," terang Bambang.

Sepeti diketahui, kemarin U (Usep) adalah staf Pemkab Bogor, W (Willy) diketahui adalah kolega oknum anggota DPRD Bogor, SST (Sentot) merupakan Direktur Utama PT GP (PT Gerindo Perkasa) diduga selakau pemberi suap, N (Nana) teman Sentot, I (Imam) swasta, serta dua orang sopir W dan sopir SST yang tidak disebutkan inisialnya oleh Johan. Ketujuh orang itu ditangkap di lokasi kejadian.

Sementara yang diamankan tadi pagi adalah Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuheri dan orang diketahui merupakan stafnya Aris Munandar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
  Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
  Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
  KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
  Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2