Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Tak Hadir, Sidang Titi-Wong Aksan Ditunda
Friday 15 Feb 2013 01:21:48
 

Titi Sjuman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktris yang juga penabuh drum, Titi Rajo Bintang (dulu bernama Titi Sjuman), tak hadir dalam sidang perdana perceraiannya dengan musisi Wong Aksan, yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (14/2). Sama halnya dengan Titi, Wong Aksan pun tak memperlihatkan batang hidungnya.

Alhasil, sidang dengan agenda mediasi itu batal dilangsungkan. Sidang pun ditunda hingga dua minggu ke depan, yakni pada Kamis (28/2).

"Sebenarnya (agenda) mediasi, cuma karena kedua belah pihak enggak datang, jadi diundur sampai tanggal 28 Februari besok. Pada prinsipnya keduanya harus hadir untuk mediasi," kata Rudhi Mukhar, kuasa hukum Titi.

Menurut Rudhi, Titi tidak hadir karena tengah menghadiri acara keluarga. Sejauh ini, menurut pengetahuannya, Wong Aksan juga belum menunjuk kuasa hukum. "(Titi) ada keperluan keluarga," ujarnya singkat.

Titi menggugat cerai Wong Aksan sejak 31 Januari 2013 dengan nomor 286/Pdt.G/2013/PAJS. Pernikahan yang dibangun sejak Agustus 2004 itu terancam karam, padahal mereka jauh dari kabar miring sebelumnya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (14/12).(eko/kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2