Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
2022-08-23 09:57:34
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema memberikan apresiasi terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan pendataan terhadap penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, meskipun belum tuntas. Ia ingin KLHK melakukan tindakan secara cepat dan tegas, dan tidak hanya berhenti pada identifikasi dan pendataan terhadap penjahat yang melakukan perusakan hutan.

Demikian diungkapkan Ansy Lema, sapaan akrabnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Penyelesaian, Penggunaan, dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan jajaran KLHK, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/8). Dalam kesempatan itu, jajaran KLHK memaparkan data mengenai usaha perkebunan, pertambangan dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh masyarakat, korporasi, koperasi, dan individu yang tidak berizin di kawasan hutan.

"(KLHK) jangan hanya berhenti pada identifikasi dan hanya mendata. Jangan juga hanya berhenti pada teguran tertulis. Harus ada tindakan tegas. Kalau cuma mendata dan hanya teguran tertulis, ya mohon maaf Pak, kita tidak bisa berharap pada negara, untuk bisa tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini," tegas Ansy Lema.

"Yang kedua, dari data ini bisa kita simpulkan, Pak. Bahwa angka penggunaan kawasan hutan tanpa izin ini, ini angka yang (jumlahnya) fantastis dan (besarnya) luar biasa. Ini perampokan dan perusakan hutan, Pak. Jadi kalau kita letakkan pada konteks pelanggaran pidana, yang pertama dia (pelaku perusakan hutan) udah rampok, yang jelas ini pidana. Kedua, ini dia juga merusak hutan," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Ansy Lema juga ingin KLHK memiliki tindakan tegas serta identifikasi kepada pelaku perusakan hutan. Kemudian pendataan yang sudah dilakukan tidak berhenti pada teguran secara tertulis saja. "Di sisi lain ironis, ada satu-dua orang tebang pohon, negara pidana mereka, dan kemudian bersikap tegas. Ini (pelaku perusakan hutan sudah) bertahun-tahun, Pak. Dan mereka kaya raya dari sini, Pak," kritik legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu.

KLHK dalam paparannya memberikan sejumlah data kegiatan kawasan hutan yang sudah terbangun belum memiliki perizinan di wilayah Riau dan Kalimantan Tengah. Pada wilayah Kalimantan Tengah, terdapat seluas 1.214.913,91 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 759.980,07 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan. Kemudian di wilayah Riau, terdapat seluas 1.651.223,89 Ha penggunaan kawasan hutan, dengan luas 1.651.223,89 Ha subjek teridentifikasi belum memiliki izin bidang kehutanan.(gal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2