JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Akibat tak mampu membelikan susu bagi anaknya, seorang ibu rumah tangga, Titin Suprihatin (25), nekat mencopet di dalam bus Transjakarta koridor IX (Pinangranti-Pluit), Jumat (23/12). Tapi sial bagi pelaku, belum sempat membawa kabur hasil jarahannya itu, ia keburu pergoki korbannya, Rami Amelia (20).
Kesal dengan aksi pelaku, korban ditemani petugas Transjakarta akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencopet lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang masih berusia dua bulan.
Titin menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bekerja sebagai buruh di pabrik plastik di kawasan Tangerang dengan penghasilan Rp 13 ribu per hari. Begitu pun dengan suaminya yang juga berprofesi sebagai buruh dan hanya berpenghasilan Rp 27 ribu per hari. "Saya nekat mencopet karena saya tidak memiliki uang untuk membeli susu anak saya. Saya baru pertama kali melakukan hal ini," kata pelaku di hadapan petugas.
Sementara Rahmi, korban aksi pencopetan menuturkan,saat itu dirinya berada di dalam bus Transjakarta koridor IX yang sarat penumpang dari Halte Cawang UKI. Baru menaiki bus, tiba-tiba korban dihampiri pelaku dari arah belakang. Selang tak berapa lama, setelah diberitahu penumpang lainnya, korban terkjut ketika mendapati tasnya dalam keadaan robek. Ia makin terkejut, ketika mendapati dua smartphone Blackberry di dalam tasnya telah raib.
Korban pun mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tampak gugup dan masih berada tak jauh di belakangnya. Terlebih, pelaku saat itu menggenggam kain yang diduga untuk menyembunyikan barang curiannya. Kecurigaannya makin bertambah, saat mendapati di dalam bungkusan kain itu, ternyata terdapat dua buah Blackberry miliknya. Saat ditanya, pelaku berdalih hanya mengamankan Blackberry tersebut.
Namun, saat bus berhenti di Halte BNN, tiba-tiba pelaku langsung menuju pintu keluar bus sambil berlari membawa barang curiannya. Alhasil, korban pun berteriak sekeras-kerasnya hingga mendapat perhatian penumpang lainnya serta petugas Transjakarta. Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan oleh penumpang dan petugas Transjakarta. "Begitu pelaku berlari sambil membawa Blackberry saya, langsung saya teriaki maling," ujar Rahmi.
Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Dewoto mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. "Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan. Kami juga menyita barang bukti dua unit Blackberry milik korban, silet, serta tas milik korban," papar dia.(bjc/irw)
|