Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Susu
Tak Mampu Beli Susu, Ibu Muda Mencopet
Friday 23 Dec 2011 14:46:13
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Akibat tak mampu membelikan susu bagi anaknya, seorang ibu rumah tangga, Titin Suprihatin (25), nekat mencopet di dalam bus Transjakarta koridor IX (Pinangranti-Pluit), Jumat (23/12). Tapi sial bagi pelaku, belum sempat membawa kabur hasil jarahannya itu, ia keburu pergoki korbannya, Rami Amelia (20).

Kesal dengan aksi pelaku, korban ditemani petugas Transjakarta akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencopet lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang masih berusia dua bulan.

Titin menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bekerja sebagai buruh di pabrik plastik di kawasan Tangerang dengan penghasilan Rp 13 ribu per hari. Begitu pun dengan suaminya yang juga berprofesi sebagai buruh dan hanya berpenghasilan Rp 27 ribu per hari. "Saya nekat mencopet karena saya tidak memiliki uang untuk membeli susu anak saya. Saya baru pertama kali melakukan hal ini," kata pelaku di hadapan petugas.

Sementara Rahmi, korban aksi pencopetan menuturkan,saat itu dirinya berada di dalam bus Transjakarta koridor IX yang sarat penumpang dari Halte Cawang UKI. Baru menaiki bus, tiba-tiba korban dihampiri pelaku dari arah belakang. Selang tak berapa lama, setelah diberitahu penumpang lainnya, korban terkjut ketika mendapati tasnya dalam keadaan robek. Ia makin terkejut, ketika mendapati dua smartphone Blackberry di dalam tasnya telah raib.

Korban pun mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tampak gugup dan masih berada tak jauh di belakangnya. Terlebih, pelaku saat itu menggenggam kain yang diduga untuk menyembunyikan barang curiannya. Kecurigaannya makin bertambah, saat mendapati di dalam bungkusan kain itu, ternyata terdapat dua buah Blackberry miliknya. Saat ditanya, pelaku berdalih hanya mengamankan Blackberry tersebut.

Namun, saat bus berhenti di Halte BNN, tiba-tiba pelaku langsung menuju pintu keluar bus sambil berlari membawa barang curiannya. Alhasil, korban pun berteriak sekeras-kerasnya hingga mendapat perhatian penumpang lainnya serta petugas Transjakarta. Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan oleh penumpang dan petugas Transjakarta. "Begitu pelaku berlari sambil membawa Blackberry saya, langsung saya teriaki maling," ujar Rahmi.

Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Dewoto mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. "Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan. Kami juga menyita barang bukti dua unit Blackberry milik korban, silet, serta tas milik korban," papar dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Susu
 
  Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
  Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
  Anggota DPR: Konsumsi Susu Masih Rendah
  Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
  Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2