Menurut OC Kaligis, buku ini berisi hal-hal yang tidak diungkapkan Komisi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
OC Kaligis
Tak Puas Dengan KPK, OC Kaligis Luncurkan Buku
Wednesday 06 Jun 2012 20:11:38
 

OC Kaligis (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah meluncurkan buku yang kontroversial berjudul . "Korupsi Bibit & Chandra," kini mantan pengacara Nazaruddin menerbitkan buku berjudul M Nazaruddin Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya.

Menurut OC Kaligis, buku ini berisi hal-hal yang tidak diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi sudah disampaikan Nazaruddin ke KPK. Seperti cuplikan-cuplikan Berita Acara Pemeriksaan beberapa saksi. Termasuk saksi Yulianis dan Oktarina Furi yang diperiksa di apartemen mewah.

"Selain itu ada pula keterangan dari tujuh saksi di bawah sumpah. Tapi kenapa KPK masih mengatakan mendalami-mendalami saja," ujar OC saat diwawancara wartawan VIVAnews, Selasa (5/6).

Selain itu, hubungan kerja antara Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat dengan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai. Bagi OC, Bendahara Umum partai tidak mungkin bekerja sendiri.

“Pasti selalu lapor ke ketua umum. Tidak mungkin sendiri-sendiri. Makanya, saya juga masukkan itu ke dalam buku," tegas OC.

Selain itu, laporan keuangan Partai Demokrat juga dimasukan didalam buku setebal 499 halaman ini.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati saat ditanya tanggapan mengenai buku OC hanya menjelaskan, bahwa keuangan Partai memang sudah diatur di UU kepartaian. “ Yah sumber keuangan Partai itukan, bisa dari iuran dari sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat, sesusai dengan UU Partai Politik,” ujar saat wawancara dengan stasiun TV One, Rabu (6/6).

Lebih lanjut Andi menambahkan, besaran sumbangan pun bisa mencapai Rp 1 miliar. “ Didalam UU Partai juga menyebutkan bahwa sumbangan tersebut bisa sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya. (vnc/bie)




 
   Berita Terkait > OC Kaligis
 
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta untuk Memberhentikan Bambang Widjojanto dari TGUPP
  Aksi Demo Mahasiswa, OC Kaligis: Sebaiknya Judicial Review ke MK
  OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta karena Angkat Bambang Widjojanto
  KPK Kecewa Pengajuan PK OC Kaligis Dikabulkan MA
  Tidak Alami Kerugian Konstitusional, Gugatan OC Kaligis Tidak Dapat Diterima
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2