JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 9 Septiana Zuraida-Bambang Hermanto. Putusan dengan nomor 8/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Selasa (19/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
�Menyatakan, dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,� ujarnya.
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon. �Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,� ujar hakim konstitusi.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan KPU Kota Pagar Alam melakukan pelanggaran dengan cara mencetak surat suara yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga surat suara yang digunakan untuk Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 ada kelebihan sebanyak 6.000 lembar surat suara. Menurut Mahkamah, Termohon telah melakukan tindakan yang tepat dalam mengatasi kekurangan kertas suara dalam Pemulikada Kota Pagar Alam Tahun 2013, lagipula berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, semua sisa surat suara baik yang rusak maupun sisa dari kelebihan cetak surat suara yang digunakan untuk menutupi kekurangan surat suara telah dimusnahkan oleh Termohon.
�Sehingga kelebihan cetak surat suara yang dilakukan oleh Termohon bukan merupakan pelanggaran yang dimaksudkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,� ujar hakim konstitusi.
Selain itu, Pemohon mendalilkan Termohon telah melakukan serangkaian pelanggaran lainnya, seperti melakukan perubahan tahapan program, dan jadwal Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013, terutama dalam penetapan nomor urut pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; banyaknya coretan dan bagian yang tidak terisi pada Formulir C-1; adanya kertas segel untuk segel kertas suara dan kotak suara yang ditemukan di beberapa TPS; dan adanya calon pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih mendapat surat undangan untuk memilih. Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Pemohon, dan dalil bantahan Termohon serta bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa telah terjadi serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon pada saat pelaksanaan Pemilukada Kota Pagar Alam Tahun 2013 tidak terbukti dengan cukup meyakinkan.
�Kalaupun pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon terjadi, quod non, menurut Mahkamah pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,� urai hakim konstitusi.
Kemudian, dalil mengenai adanya mobilisasi CPNS dan PNS yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Menurut Mahkamah, dalil Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait berupa ajakan kepada CPNS, PNS, dan TKS untuk memilih Pihak Terkait memang telah terbukti. Akan tetapi, menurut Mahkamah, pelanggaran tersebut tidak diikuti langkah-langkah konkrit yang dikendalikan secara sistematis dengan mempergunakan struktur yang ada dan secara meluas sehingga pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon.(la/mk/bhc/rby) |