Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Muhammadiyah
Tak Terima Plang Nama di Masjid Banyuwangi Dibongkar Paksa, Muhammadiyah Bakal Ambil Langkah Hukum
2022-03-01 06:48:33
 

Tampak suasana saat para warga mencopot 3 plang nama; Muhammadiyah dan Aisyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden pencopotan plang nama Muhammadiyah di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat kemarin (25/2) viral di media sosial.

Dalam tayangan video berdurasi 25 menit tersebut, tampak sekelompok warga mencopot tiga plang milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di lokasi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.

Plang Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo dan Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo digergaji dan dirobohkan warga.

Pembongkaran plang nama Masjid Al Hidayah PRM Tampo itu sangat disesalkan Direktur LBHMU PDM, Wahyudi Ikhsan.

Dijelaskan Wahyudi, sebenarnya lokasi itu sudah lama dikelola oleh Kiai Badri dari Muhammadiyah sejak tahun 1970-an. Selama itu, tidak pernah ada permasalahan apapun.

"Karena Kiai Badri sudah tua kemudian diwakafkan ke cucunya Pak Jamil selaku Ketua Muhammadiyah. Itu saya lihat dari akte yang ada," terang Wahyudi kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/2).

Wahyudi juga heran jika kemudian ada warga tidak terima dengan berdirinya plang-plang atas nama Muhammadiyah.

"Alasan warga masjid itu sudah dipakai lama dan bukan masjid Muhammadiyah melainkan masjid umum. Memang itu masjid umum dan siapa saja boleh menggunakan tapi dalam akte kan sudah jelas siapa pengelolanya," tegasnya.

Terkait dengan kronologi pencopotan, Wahyudi mengatakan saat itu pihaknya diundang camat setempat untuk rapat mediasi.

"Saya dan teman-teman Muhammadiyah datang. Ternyata bukan mediasi. Intinya menegaskan agar teman-teman (Muhammadiyah) menjalankan kesepakatan (pembongkaran plang). Teman-teman juga tidak melaksanakan surat kesepakatan tanpa izin dari PDM. Karena itu lembaga yang punya bukan takmir," paparnya.

Karena itu pihaknya kini telah menyiapkan langkah hukum atas insiden pencopotan plang Muhammadiyah.

"Kami akan mengambil langkah hukum pastinya. Ini masih rapat," demikian Wahyudi.

Sementara, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi akan menempuh jalur hukum atas insiden penurunan paksa papan nama Masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring,tersebut oleh masyarakat yang dibantu Camat Cluring, Polsek Cluring, Danramil Cluring, Kepala Desa Tampo dan tokoh lokal.

Hal ini disampaikan ketua PDM Banyuwangi Mukhlis Lahudin dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/2).

"PDM mengambil sikap dan menempuh jalur hukum dengan mendelegasikan kepada Majelis Hukum dan Ham/LBHMU, LHKP PDM, LBH UMM, dan UMJ," tegas Mukhlis.

Menurut Mukhlis, penurunan papan nama secara paksa tersebut dinilai tidak pantas dan terkesan bar-bar.

"Tindakan primitif yang dilakukan tersebut sangat tidak pantas dan mencoreng kerukunan ummat," tegasnya.

Saat ini pihaknya juga sedanf mengumpulkan bukti-bukti fisik atas insiden penurunan papan nama tersebut Muhammadiyah.

"Bukti-bukti fisik sedang dikumpulkan, dilengkapi berita acara secara detail oleh saksi di lapangan dan LBHMU untuk selanjutnya diproses secara HUKUM," urainya.

Ditambahkan Mukhlis, paska insiden ini PCM Cluring, PRM Tampo, Takmir masjid Al Hidayah tetap dalan koordinasi yang solid. Pihaknya juga akan mengedepankan akal sehat dan pastinya mencari solusi yang elegan serta bermartabat.

"Menghadapi sikap arogan dari Forpimka, Kau, dan Kades Tampo, harus dengan nalar sehat, tidak terpancing emosi karena mereka belum aqil baligh dalam bertindak sebagai pengayom masyarakat," tegasnya.

Muhammadiyah sendiri, lanjut Mukhlis, usinya sudah mencapai 110 tahun, dan telah berkarya nyata di tengah masarakat luas. Sehingga pihaknya tidak mau disibukkan urusan remeh temeh, papan identitas yang menyita energi Mubadzir dan tak manfaat.

"Mikir kedepan jangkauan luas, karya besar masih luas seluas luasnya. PDM Banyuwangi yakin seyakin yakinnya bahwa suatu saat nanti mereka yang membenci Muhammadiyah akan menjadi penerus, kader perjuangan Muhammadiyah yang tangguh setangguh rasa bencinya. Kita doakan," tandasnya.

Lihat Youtube : Kronologi Polemik Pencopotan Plang Ormas Muhammadiyah di Banyuwangi | AKIM tvOne : Klik disini.
(Gelora/RMOL/RMOLJatim/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2