Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Tagana
Tangani Bencana, Tagana Harus Siaga 1 X 24 Jam
Thursday 28 Feb 2013 20:32:54
 

Bupati Indra Yasin, MH saat menerima profosal dalam rangka persiapan HUT Tagana-ke IX yang dipusatkan di Gorontalo Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - “Sebagai anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) harus tahan terhadap ganasnya alam ketika memberikan pertolongan kepada masyarakat serta selalu siap sedia 1 X 24 jam," ujar Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin di acara Konsolidasi Tagana Tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (28/2).

Indra seakan mengingatkan daerah Gorontalo Utara sebagai daerah yang rawan bencana.

Untuk mempermudah pemberian pertolongan kepada bencana alam, Bupati menekankan perlu dibuatkan tim terpadu yang melibatkan aparat pemerintah, Tagana, organisasi kemasyarakat, pihak kepolisian atau TNI dan masyarakat itu sendiri. Selain itu juga perlu dibangun tempat pengungsian yang aman ditiap-tiap kecamatan.

“Dengan begitu, ketika terjadi bencana alam masyarakat langsung diungsikan ketempat yang aman dan dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya," pungkas Indra.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2