Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kejaksaan Agung
Tangani Kasus Ipad, JPU Harus Utamakan Hati Nurani
Monday 18 Jul 2011 17:38:
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus penjualan iPad di situs www.kaskus.us untuk mengedepankan hati nurani. Penanganan kasus yang menyeret Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) harus sesuai sesuai prosedur, agar tidak asal melakukan penahanan.

"Hati nurani itu tidak ada sekolahnya, masing-masing hanya bisa memberikan motivasi agar ke depan tidak terulang lagi seperti ini. Tapi untuk kasus ini, kejaksaan sudah menanganinya sesuai dengan prosedur," kata Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7).

Pernyataan Jaksa Agung ini menyusul, sikap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy yang mau memeriksa jaksa atas penahan dua terdakwa kasus penjualan iPad tersebut. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat, Sapawi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum para terdakwa dengan jaminan dari istrinya masing-masing.

Basrief menegaskan, secara hukum penanganan perkara Dian dan Randy sudah memenuhi prosedur. Setelah penelitian berkas kedua tersangka dilakukan, jaksa menyatakan berkas tersebut memenuhi syarat baik formal maupun material, sehingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Tapi saya memang heran dengan langkah jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sebab, keduanya memiliki identitas yang jelas,” imbuh mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.

Dirinya juga mengimbau, penahanan terhadap seorang tersangka harus didasarkan pada pertimbangan matang, seperti kemungkinan tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan sebagainya. “Kalau kekhawatiran itu tidak ada, jaksa tak perlu menahannya. Saya sudah minta Jamwa untuk melaukan klarifikasi (jaksa) yang bersangkutan,” tandas Basrief yang juga pernah menjabat Jamintel Kejakgung itu.

Dian dan Randy masih menjalani persidangan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat. Perkaranya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Adapun kasus yang menjerat Randy dan Dian ini, berawal dari niat keduanya memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui situs kaskus. Mereka semula bertransaksi untuk menjual dua unit iPad, masing-masing seharga Rp 6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB) dan Rp 8,5 juta untuk iPad 64 GB. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian menyamar sebagai pembeli.

Penyidik yang menyamar, menghubungi sang penjual dan disepakati untuk bertemu di City Walk Plasa, Jakarta Pusat, 23 November 2010. Setelah memeriksa, polisi yang menyamar pun mengetahui bahwa produk yang ditawarkan itu tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Mereka pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 52 ayat 32 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.(rob)




 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2