Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Radikalisme
Tangkal Hate Speech di Medsos, Ini Imbauan Divhumas Polri
2020-02-21 21:59:45
 

Diskusi 'Upaya Peran Pers Mahasiswa dan Generasi Millenial dalam Membendung Paham Radikalisme', di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Budi Setiawan menegaskan bahwa media sosial menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh kelompok penganut radikalisme dan intoleransi untuk menyebarkan paham-paham yang dipastikan melanggar hukum tersebut.

Perwira Tinggi lulusan terbaik Sespimti Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tahun 2016 ini menyebutkan berbagai produk propaganda bertebaran di medium tersebut. Adapaun, kata dia, mengusung ideologi khilafah untuk menyudutkan pemerintah merupakan tema yang paling sering disampaikan oleh kelompok terlarang itu.

"Kelompok pro khilafah tersebut menjadikan hoax sebagai strategi yang efektif. Karena mereka berprinsip sedang berperang sehingga boleh melakukan tipu daya dan tipu muslihat termasuk penyebaran berita bohong atau hoax," kata Budi.

Budi menyampaikan hal tersebut dalam diskusi 'Upaya Peran Pers Mahasiswa dan Generasi Millenial dalam Membendung Paham Radikalisme', di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Ujaran kebencian (hate speech),menurutnya, melalui forum-forum dan media sosial yang isinya hujatan, hinaan dan provokasi bersumber dari hoax tadi, lalu masyarakat menjadi marah, takut dan gelisah sehingga mudah digerakkan untuk kepentingan kelompok tadi.

Setelah menjadi benci akibat terpapar hoax dan ujaran kebencian di media sosial, menurutnya, seseorang akan cenderung bersikap intoleran, rasis, radikalis, hingga merasa benar sendiri. Akibatnya, apabila mendapati orang atau pihak yang tidak sepaham, dianggapnya sebagai lawan yang harus diserang atau dimusnahkan. "Tidak lagi ada rasa damai dalam hatinya, kebencian terus menjadi penyakit yang membutakan mata kemanusiaan," ujar Budi.

Atas itu, Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan pencegahan dan menangkal kampanye pro khilafah di berbagai media. "Termasuk media sosial yang tampaknya seolah-olah bebas menyebarkan berbagai hoax dan hasutan," ungkap Budi.

Upaya pencegahan dilakukan Polri, yakni dengan melakukan patroli cyber, penyuluhan/sosialisasi, pelatihan dan kampanye pemanfaatan internet dengan bijak. Lalu melakukan edukasi dan komunikasi ke penggiat medsos, para netizen, perguruan tinggi, media massa dan lembaga yang terkait, provider seluler dan lainnya. Sehingga, mereka bisa turut berperan mengkampanyekan anti hoax dan menjaga ketertiban bersama. "Juga bersama pihak-pihak yang memiliki kepedulian dan kepentingan yang sama untuk menjaga ruang publik internet agar sehat," tandas Budi.

Kepolisian juga melakukan upaya pembendungan konten negatif itu. Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sehingga patroli cyber bisa dilaksanakan, dan selanjutnya memblokir serta menonaktifkan akun-akun penyebar kampanye pro khilafah dan penyebar hoax.

Di samping itu upaya penegakan hukum dengan cara menangkap dan memproses hukum pelaku, juga senantiasa dilakukan. "Untuk itu, peran serta masyarakat dalam upaya Polri tersebut penting artinya, masyarakat menolak hoax, tidak menyebarkan, meneruskan apalagi memproduksi, juga melaporkan segera jika menemukan adanya sebaran berita bohong dan kampanye pro khilafah di media sosial, dan yang terpenting menjalankan fungsi kontrol saling mengingatkan kepada orang terdekat untuk bijak dalam mengelola informasi," pungkasnya. (bh/mos)



 
   Berita Terkait > Radikalisme
 
  HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
  Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
  MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
  Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
  Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2