Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pelabuhan
Tanjung Priok Atur Tarif Pandu Kapal Layanan Emergency
Thursday 21 Feb 2013 11:56:49
 

Pelabuhan Tanjung Priok.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok akan mengatur formulasi tarif Pandu Kapal untuk pelayanan khusus/emergency, menyusul semakin meningkatnya permintaan pelayanan pandu kapal di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Kepala Humas Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priok Sofyan Gumelar mengatakan, pelayanan khusus/emergency untuk kegiatan pandu kapal hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

"Selama ini belum pernah diatur mengenai tarif pelayanan khusus/emergency tersebut (pandu). Sedangkan pelayanan pandu kapal dalam kondisi normal, tidak akan ada perubahan," ujarnya, hari ini, Kamis (21/2).

Dia mengatakan, saat ini komponen tarif dan besarannya untuk pelayanan khusus/emergency kegiatan pandu kapal di Pelabuhan Priok tersebut sedang dibahas bersama dengan Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya.

"Kami masih menunggu masukan dari pelayaran anggota INSA, mengenai berapa besaran tarifnya, sebab kami juga tidak ingin memberatkan shipping line," tuturnya.

Ketua INSA Jaya, C.Alleson mengatakan pembahasan tarif pelayanan Pandu Kapal dalam keadaan emergency/khusus di Pelabuhan Tanjung Priok masih berlangsung dan belum final.

"Namanya pelayanan khusus ya, tentunya tarifnya berbeda dengan tarif normal dan itu yang akan kita atur formulasinya nanti seperti apa," ujarnya, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Kamis (21/2).

Alleson juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan biaya kegiatan pelayanan Pandu Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk kondisi normal sebagaimana yang berlaku saat ini.(ra/bsn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pelabuhan
 
  IPC Persiapan Pelabuhan New Muara Jati akan Menjadi Alternatif Tanjung Priok
  Tanjung Priok Atur Tarif Pandu Kapal Layanan Emergency
  Press Release: Pelabuhan Tanjung Perak Segera Bangun Terminal Penumpang Modern
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2