Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
Tarif Air Turun dari Rp25 Ribu Jadi Rp1.050, Anies: Untuk Keadilan Sosial
2021-09-05 11:48:38
 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang tarif Air Pam Jaya yang diturunkan dari Rp25.000/m3 turun hingga Rp1.050/m3. Subsidi air bersih bentuk mewujudkan keadilan sosial.

Hal itu diungkapkan Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (3/9/2021). Menurutnya, Air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.

"Insya Allah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta," Seperti dikutip.

Mulai Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021.

Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp 25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp 29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp 1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp 12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.

"Perubajan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3," jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu(aky/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2