Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    

Tarif Semu Picu Operator Seluler Fokus Komersialisasi
Tuesday 02 Aug 2011 00:30:00
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG) menilai masih lemahnya law enforcement pemerintah terhadap modern licensing atau kebijakan memperluas jaringan telekomunikasi ke seluruh tanah air. Tentu saja hal berakibat banyak operator telekomunikasi cenderung fokus terhadap komersialisasi industri telekomunikasi.

Bahkan, sampai sekarang operator telekomunikasi yang belum memenuhi komitmen lisensi modern, tidak pernah mendapatkan sangsi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Padahal, kapasitas coverage atau cakupan atau pun kualitas layanan, belum memenuhi standar.

Sekretaris Jenderal IDTUG, Muhamad Jumadi di Jakarta, Minggu (1/8), mengatakan, saat ini kebanyakan operator telekomunikasi hanya membangun jaringan di daerah-daerah yang profitable. Semua ini menyebbakan konsumen yang seharusnya bisa mendapat layanan telekomunikasi dari berbagai operator, tidak punya banyak pilihan. Seharusnya operator telekomunikasi bersaing dalam memberi layanan kepada seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kondisi sekarang membuat operator bersaing dalam perang tarif semu, seolah-olah murah padahal menipu dengan jebakan-jebakan dalam syarat dan kondisi berlaku yang sulit dimengerti kebanyakan pengguna ponsel,” kata Jumadi.(biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2