Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Migas
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
Wednesday 19 Nov 2014 13:16:17
 

Anggota F-Nasdem M. Kurtubi.(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Nasdem DPR dukung kebijakan pemerintah menaikan harga BBM. Tak ada solusi lain di balik kenaikan ini, kecuali harus menata ulang tata kelola migas dan menutup mata rantai mafia migas.

Demikian penegasan Anggota F-Nasdem M. Kurtubi sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11). “Putusan menaikkan harga adalah wewenang pemerintah. Partai Nasdem mendukung kebijakan pemerintah. Solusi lain secara berbarengan termasuk solusi menata ulang tata kelola migas, menutup mata rantai mafia migas harus dilakukan,” kata Kurtubi.

Soal momen kenaikan di saat harga minyak dunia turun, menurut Anggota Komisi VII DPR ini, tetap tepat dilakukan. Walau pun negara jiran seperti Malaysia malah menurunkan harganya. Dijelaskan Kurtubi, di Malaysia produksi minyaknya jauh di atas kebutuhan dalam negerinya. Produksi minyak Malaysia 700-800 barel per hari. Sementara konsumsinya 400-500 barel per hari.

Berbeda dengan Indonesia yang produksinya 400.000 barel per hari, dengan konsumsi 1,6 juta barel per hari. “Berarti kemampuan bangsa ini menghasilkan minyak mentah yang merupakan bahan baku BBM hanya seperempat atau 25% dari kebutuhan dalam negeri,” ungkapnya. kilang minyak milik Pertamina yang beroperasi 24 jam pun hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan minyak di dalam negeri.

“Jadi, saya melihat bahwa posisi Indonesia dalam soal BBM dan migas sangat menyedihkan. Ini perlu dikasih tahu kepada semua rakyat bahwa posisi migas kita berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, di mana produksi minyak dan BBM kita relatif tinggi. Sekarang produksinya begitu rendah, sehingga kita harus mengimpor dalam jumlah yang amat besar. Nilai impor 5 miliar USD per tahun menyebabkan defisit neraca perdagangan dan neraca pembayaran dalam APBN. Ini karena harga BBM yang masih disubsidi,” ujarnya.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2