Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Peradilan
Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
2020-03-04 20:39:04
 

Tampak informasi Gambar larangan melakukan foto, merekam dan lainnya di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 bagi yang akan melakukan foto, video dan merekam di persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sudah dicabut.

Namun pengumuman larangan tersebut masih tetap melekat didepan pintu-pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti halnya pantauan BeritaHUKUM hari ini, Rabu (4/3).

Mengapa masih ada pengumuman tersebut, ketika di konfirmasi, Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan bahwa benar pihaknya sudah mengetahui dari pemberitaan mengenai pencabutan larangan tersebut. Tapi belum ada surat atau edaran resmi dari Mahkamah Agung.

"Ada berita surat edaran Dirjen itu sudah dianulir oleh MA. Kita buka situs resmi MA, tidak ada perintah itu. Makanya belum kita cabut pengumuman itu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum, di PN Jakpus, Selasa (3/3).

Padahal, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran Nomor 2 tersebut.

"Ketua MA telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk menarik SE tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (28/2) lalu.

Hal itu dilakukan Ketua MA untuk merespon aspirasi di masyarakat. Di mana aturan itu dinilai tidak selaras dengan semangat keterbukaan peradilan.(bh/ams)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2