Ternyata bukan hanya satu dua orang saja yang dapat pesan itu. Sejumlah orang pun mendapatkan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jual Beli Online
Tawarkan Berbagai Jenis Pistol, Situs Gudang-Senjata Dipantau Polisi
Monday 11 Feb 2013 13:28:59
 

Bentuk situs GudangSenjata.com.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Info.!! penawaran khusus U/anda, Dijual senjata api Lengkap dg amunisi berminat kunjungi situs kami di gudang-senjata (tdk berminat abaikan sms ini).tks" begitu pesan dari sebuah nomor.

Ternyata bukan hanya satu dua orang saja yang dapat pesan itu. Sejumlah orang pun mendapatkan pesan serupa. Benarkah penawaran itu?

Saat menelusuri ke situs itu memang terpampang sejumlah senjata ditawarkan. Beretta 92 FS, Glock 17, Glock 19, HK USP 40SW, Beretta 90TWo Type F40sw. Di situs itu tertulis;

"Semua unit yang kami tawarkan melalui situs ini tidak disertai dengan Surat Ijin Kepemilikan Senjata Api. Dengan kata lain bahwa semua unit yang kami sediakan adalah illegal, Karena itu, untuk mencegah gangguan keamanan, kami tidak bisa melayani pembelian secara langsung ataupun dengan sistem COD.

Terima kasih,

Gudang-Senjata.com"

Di situs itu juga terpampang sebuah nomor telepon. Hanya saja sang empunya nomor tak menerima telepon alias SMS only.

Serta dijelaskan juga tentang jaminan pembelian setiap produknya yang berisi:

"Kami menjamin bahwa setiap pesanan akan anda terima sesuai jadwal, mengingat ini bukanlah one time deal business (bisnis sekali pesan) dimana anda mungkin masih akan membutuhkan kami untuk mendapatkan amunisi dan berbagai kelengkapan lainnya, dan juga relasi anda lainnya yang bisa menjadi pelanggan potensial kami, maka tidak mungkin kami membuang kesempatan untuk mendapatkan keuntungan lebih dari pesanan anda berikutnya maupun potensi pelanggan yang ada dari anda. Lagi pula, untuk memulai, kami telah banyak mengeluarkan dana sehingga kami sangat tergantung dari bisnis ini sehingga kami akan selalu berusaha untuk menjaga kepercayaan anda kepada kami. Kerahasiaan anda adalah prioritas kami, data pribadi anda maupun kepemilikan anda atas senjata api tidak akan pernah diketahui oleh pihak manapun juga. dan setiap paket yang kami kirimkan tidak akan memberikan indikasi adanya senjata api didalamnya".

Soal situs jual senjata ini, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus angkat bicara. Keberadaan situs itu sudah lama, dan sempat dipantau pihak kepolisian. Situs itu pun sempat ditutup.

"Sudah diikuti jajaran satuan kerja (Satker) terkait dan dulu sudah tutup. Itu perbuatan ilegal dan bila tertangkap ada sanksi hukumnya. Kita akan info Satker tersebut untuk cek kembali," urainya, Senin (11/2).

Untuk itu, kami menghimbau supaya berhati-hati dengan jual beli pistol online ini, apalagi tidak ada surat izin kepemilikannya.

"kami harapkan supaya hati-hati saja," himbaunya.(dbs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2