JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Pusat mengamankan satu tersangka FR alias C (33) pemilik senjata api (senpi) di Jalan Kemayoran Kebon Kosong, Jakarta Pusat.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan Team Alpha Pus (TAP) berhasil mengamankan satu pemilik senpi ilegal.
"Team Alpha Pus mengamankan FR alias C pemilik senpi jenis revolver," ujar Suyudi Ario Seto di Jakarta, Minggu (4/6).
Menurut Kapolres Jakarta Pusat, tersangka memiliki senpi membeli dari Ipin seharga Rp 3,5 juta.
"Tersangka membeli senpi di daerah Tangerang dengan 4 amunisi kaliber 38," katanya.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat ini, pernah menggunakan senpi untuk merampok sepeda motor di daerah Galur Jakarta Pusat dan sekitar Mangga Besar Raya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 amunisi kaliber 38 dan 1 kunci leter T berikut 4 anak mata kunci leter T.
Tersangka pemilik senpi dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 tahun 1951. |