Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jasa Raharja
Tekan Angka Laka R2 Saat Mudik, Jasa Raharja Selenggarakan Mudik Gratis
2019-05-07 13:01:00
 

Tampak saat Konferensi pers BUMN Mudik Bareng Gratis Lebaran 2019 oleh Jasa Raharja di Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jasa Raharja kembali menyelenggarakan mudik gratis yang ke-14. Mudik gratis ini dikhususkan untuk pengendara motor dan bertujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas roda dua yang mencapai 70 persen saat mudik lebaran.

"Korban kecelakaan yang menggunakan roda dua sekitar 70 persen. Untuk itu Jasa Raharja menyelenggarakan mudik gratis sehingga mampu memindahkan pemudik yang mengendarai motor ke dalam sarana transportasi lain," ucap Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet di Jakarta, Selasa (7/5).

Untuk tahun 2019, Jasa Raharja memberikan 3 tipe moda transportasi, yaitu kereta api, bus, dan kapal laut. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun telah menunjuk Jasa Raharja untuk memberangkatkan minimal 250.000 pemudik.

"BUMN menunjuk Jasa Raharja untuk memberangkatkan minimal 250.000 pemudik. Hari ini telah ada kurang lebih 200.000 pendaftar, ada kenaikan sebesar 23 persen," papar Budi.

Jasa Raharja, lanjut Budi, menyediakan 620 bus dengan total penumpang 31.088 meningkat 3,38 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kereta api pun demikian, Jasa Raharja telah menambah 2 rangkaian menjadi 10 rangkaian. Saat ini, peningkatan penumpang berada di angka 35,53 persen menjadi 6,592 penumpang dibanding tahun sebelumnya sebesar 4.864 orang.

"Peningkatan yang paling signifikan berada di kapal laut. Saat ini penumpangnya meningkat 150 persen menjadi 2.500 penumpang. Padahal, tahun lalu hanya sekitar 1.000 orang. Untuk itu, Jasa Raharja menambahnya menjadi 5 trip," sebut Budi.

Peningkatan-peningkatan dalam berbagai lini ini, papar Rudi, meningkat 6 persen dari total jumlah penumpang, karena Jasa Raharja melihat antusiasme peserta mudik di tahun lalu.

Budi berharap, program mudik gratis ini mampu menekan angka kematian dan kecelakaan di jalan raya saat mudik disamping meningkatkan perekonomian masyarakat di kampung.

"Kami berharap tingkat kecelakaan karena mobilitas yang semakin tinggi bisa kita tekan sehingga tidak ada korban di jalan yang sia-sia. Karena tadinya mereka mau senang-senang di kampung bertemu keluarga," harap Budi.

Tak hanya keselamatan dan keamanan bagi para pemudik gratis, Jasa Raharja juga memberikan fasilitas kepada pemudik lain dengan membuat 15 titik rest area untuk checkpoin (pengecekan). Check poin ini dilengkapi dengan fasilitas memadai.

Adapun, fasilitas lainnya seperti fasilitas kesehatan beserta dokternya, tempat istirahat, alat pijat refleksi, bengkel kecil, kantin, dan galon-galon BBM.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Jasa Raharja
 
  Tekan Angka Laka R2 Saat Mudik, Jasa Raharja Selenggarakan Mudik Gratis
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2