Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Telusuri Rekam Jejak Fahmi, KY Datangi Kejagung
Wednesday 21 Mar 2012 22:00:20
 

Sutan bagindo Fahmi (Foto: Beritaprima.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) menelusuri rekan jejak (track record) mantan Kajati Sumatera Barat (Sumbar) Sutan bagindo Fahmi. Hal ini dilakukan, menyusul jaksa fungsional tersebut menjalani proses seleksi sebagai calon hakim agung (CHA).

Bahkan, untuk memastikan rekam jejaknya tersebut, Ketua KY Eman Suparman rela mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/3), untuk menemui Jaksa Agung Basrief Arief dan Jampidsus Andhi Nirwanto. Penelusuran ini untuk menyelidiki kinerja Fachmi selama menjadi jaksa dan menangani berbagai kasus.

"Salah satu calon yang sedang kami seleksi adalah Doktor Fahmi SH MH. Beliau adalah jaksa fungsional, karena itu saya akan diskusi dengan atasannya untuk mengetahui siapa Pak Fahmi dan bagiaman kinerjanya,” kata Eman Suparman kepada wartawan, usai menemui petinggi kejaksaan tersebut.

Menuruntya, KY tidak mengetahui rekam jejak Fahmi selama ini. Melalui pembicaraan dengan Basrief, ia berharap nantinya diketahui kinerja Fahmi selama bertugas di kejaksaan. Pertemuan ini sama sekali tidak terkait dnegan agenda lainnya di luar penelusuran jejak tersebut. “Tidak ada kepentingan lain, selain untuk mengetahui rekan jejak Pak Fahmi itu,” selorohnya.

Ketika ditanya mengenai hasil investigasi sementara terhadap jaksa yang sempat dikaitkan dalam kasus Muhammad Nazaruddin tersebut, Eman enggan berkomentar. Semua yang berkaitan dengan hasil penelusuran ini akan dibahas tim seleksi CHA, setelah itu barulah dapat diambil kesimpulan mengenai sang calon hakim agung itu. “Saya tidak bisa sampaikan itu,” selorohnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Fahmi juga sempat mencalondkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia gagal dalam proses seleksi, sebelumnya penyerahan namanya ke Komisi III DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kini, Fahmi kembali mengadu nasib sebagai calon hakim agung.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2